TEBO, JAMBI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di ajukan oleh gerakan mahasiswa kabupaten tebo (GEMAKATO) kepada DPRD yang di gelar pada hari ini senin 13 januari 2025 di ruangan rapat BANGGAR DPRD Tebo.
RDP yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, SH serta WAKA 1 Ihsanudin, SP memanggil pihak terkait dalam hal ini BAKEUDA, BAPALITBANGDA serta Asisten 3 serta di hadiri oleh yang mengajukan rapat tersebut dalam hal ini GEMAKATO.
RDP tersebut membahas tentang fenomena Defisit anggaran yang terjadi kabupaten Tebo hari ini, dalam penyampaian pembukaan nya, Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada GEMAKATO karena sudah ikut serta dalam pengawasan pemerintah kabupaten Tebo. Ia mengatakan :”saya mengucapkan terimakasih banyak kepada adek-adek GEMAKATO yang telah membantu kami untuk menjalankan salah satu fungsi kami yaitu fungsi pengawasan, Saya atas nama DPRD Tebo juga berkomitmen akan selalu menjaga sinergitas antara DPRD dan GEMAKATO” paparnya (senin 13 januari 2023).
Adapun maksud dari GEMAKATO mengajukan RDP ini agar supaya defisit anggaran tidak menjadi problem yang berlarut-larut yang tentu akan menghambat pembangunan daerah, dalam rapat tersebut David Jaya selaku ketua umum GEMAKATO Jambi mengatakan :”kita harus bedakan antara defisit dan tunda bayar, kalau defisit artinya memang tidak ada uang yang akan masuk ke kas daerah, kalau tunda bayar artinya uang Ta 2024 yang belum ditransfer akan di tranfer di tahun ini 2025.
Jika defisit maka solusinya adalah harus di anggarkan di APBD Perubahan untuk membayar semua hutang pemerintah daerah yang totalnya 23 M. Namun, kalau tunda bayar harus dibayarkan hanya menggunakan anggaran yang tertunda tersebut jangan sekali-kali menggunakan APBD 2025 yang notabene sudah di atur pengalokasian nya dalam PERDA APBD 2025″. Ungkapnya (senin 13 januari 2025).
Dasamping itu, Rengki delfika selaky ketua GEMAKATO Cabang Tebo mengatakan :”jangan sampai problem keuangan daerah ini menghambat Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjalankan program-program dan visi misi” tandasnya.
Adapun hasil kesepakatan RDP Tersebut sebagai berikut :
1. Adanya proyeksi penerimaan yang tidak mencapai target sehingga menyebabkan tunda bayar
2. Tunda bayar akan di bayarkan apabila anggaran telah di transfer ke kas daerah dan di bayar sesuai peruntukannya menggunakan anggaran 29 m yang ditunda di tahun anggaran 2024
3. BAKEUDA lebih inovatif lagi menggali PAD di Kabupaten Tebo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.