TEBO, JAMBI – Pelanggaran terhadap peraturan desa oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) menjadi perhatian serius di Kecamatan Sumay, khususnya di Desa Punti Kalo. Kasus ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencoreng kredibilitas lembaga desa di mata masyarakat.
PETI telah lama menjadi masalah besar karena dampaknya yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga potensi konflik sosial. Oleh karena itu, peraturan desa telah dibuat untuk melarang kegiatan ini dan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat. Sayangnya, justru oknum BPD yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan desa diduga melanggar aturan tersebut.
Dalam musyawarah desa yang telah disepakati sebelumnya, disebutkan bahwa setiap pelanggar peraturan terkait PETI akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta. Namun, oknum BPD ini justru mengabaikan peraturan yang sudah disepakatinya sendiri. Hal ini memicu kemarahan warga dan berpotensi menimbulkan konflik besar dalam pemerintahan desa.
Keterlibatan aparat desa dalam praktik ilegal semacam ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan semakin banyak pejabat desa yang terlibat dalam aktivitas serupa.
Lebih mengejutkan lagi, fakta terbaru mengungkap bahwa mantan Kepala Desa Sungai Alai juga diduga terlibat dalam aktivitas PETI di daerah tersebut. Ini menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal sudah mengakar dan melibatkan berbagai pihak yang seharusnya menjadi pelindung kepentingan masyarakat.
Dengan adanya keterlibatan mantan kades dan oknum BPD, semakin jelas bahwa pemberantasan PETI di Kecamatan Sumay membutuhkan pendekatan yang lebih tegas. Aparat penegak hukum, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi, harus segera mengambil langkah konkret untuk menindak semua pihak yang terlibat.
Selain penegakan hukum, diperlukan juga pengawasan ketat serta kerja sama antarinstansi untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal benar-benar dihentikan. Jika tidak, dampaknya tidak hanya akan merusak lingkungan, tetapi juga memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa harus segera dipulihkan dengan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa peraturan desa benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan, PETI tidak hanya akan terus merusak lingkungan, tetapi juga semakin menanamkan budaya korupsi dan ketidakpatuhan terhadap hukum di tingkat desa.
Redaksi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.