Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi PETI

Lokasi PETI

Lokasi PETI

TEBO, JAMBI – Pelanggaran terhadap peraturan desa oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) menjadi perhatian serius di Kecamatan Sumay, khususnya di Desa Punti Kalo. Kasus ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencoreng kredibilitas lembaga desa di mata masyarakat.

 

PETI telah lama menjadi masalah besar karena dampaknya yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga potensi konflik sosial. Oleh karena itu, peraturan desa telah dibuat untuk melarang kegiatan ini dan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat. Sayangnya, justru oknum BPD yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan desa diduga melanggar aturan tersebut.

Baca juga:  Jalan Simpang Niam- Lubuk Kambing Terancam Longsor, Warga: Jika Badan Jalan Ambruk, Ekonomi Warga Akan Lumpuh Total

 

Dalam musyawarah desa yang telah disepakati sebelumnya, disebutkan bahwa setiap pelanggar peraturan terkait PETI akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta. Namun, oknum BPD ini justru mengabaikan peraturan yang sudah disepakatinya sendiri. Hal ini memicu kemarahan warga dan berpotensi menimbulkan konflik besar dalam pemerintahan desa.

 

Keterlibatan aparat desa dalam praktik ilegal semacam ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan semakin banyak pejabat desa yang terlibat dalam aktivitas serupa.

 

Lebih mengejutkan lagi, fakta terbaru mengungkap bahwa mantan Kepala Desa Sungai Alai juga diduga terlibat dalam aktivitas PETI di daerah tersebut. Ini menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal sudah mengakar dan melibatkan berbagai pihak yang seharusnya menjadi pelindung kepentingan masyarakat.

Baca juga:  Dua Kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Daftar Ke KPUD Tebo

 

Dengan adanya keterlibatan mantan kades dan oknum BPD, semakin jelas bahwa pemberantasan PETI di Kecamatan Sumay membutuhkan pendekatan yang lebih tegas. Aparat penegak hukum, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi, harus segera mengambil langkah konkret untuk menindak semua pihak yang terlibat.

 

Selain penegakan hukum, diperlukan juga pengawasan ketat serta kerja sama antarinstansi untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal benar-benar dihentikan. Jika tidak, dampaknya tidak hanya akan merusak lingkungan, tetapi juga memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa harus segera dipulihkan dengan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa peraturan desa benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang.

Baca juga:  Tercium! Dugaan Mark' up Atau Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023

 

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan, PETI tidak hanya akan terus merusak lingkungan, tetapi juga semakin menanamkan budaya korupsi dan ketidakpatuhan terhadap hukum di tingkat desa.

 

Redaksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!
Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui
Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir
Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci
Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Berita ini 551 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:16 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Senin, 17 Maret 2025 - 01:47 WIB

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Berita Terbaru