MEDAN – Kebijakan diskon terhadap berbagai pajak yang dilakukan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan pada Desember 2024 lalu terbukti jitu dan ampuh dalam menaikkan pendapatan bagi pemerintah kota (Pemko) Medan secara signifikan.
Kepada para wartawan, Senin (17/2/2025), Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menyebutkan diskon Pajak yang diberikan bagi masyarakat dan pelaku usaha di kota Medan pada Desember 2025 lalu ada beragam
“Seperti diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen, diskon Pajak bumi dan bangunan (PBB) 45 sampai 50 persen, dan penghapusan denda PBB masa pajak tahun 1994-2024,” ungkap Sutan Tolang Lubis
Dengan program tersebut, Sutan Tolang Lubis mengakui ada dampak yang cukup signifikan dirasakan atas kenaikan penerimaan pajak daerah dengan realisasi PBB sebesar Rp 683 miliar dan BPHTB Rp 690 miliar.
“Bapenda Kota Medan mengalami kenaikan penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun 2024, dan terkait wajib pajak kita tetap melakukan langkah-langkah persuasif dalam menghimbau dan mengajak masyarakat untuk membayarkan pajaknya tepat waktu,” pungkasnya.
Redaksi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.