TEBO, SATUPENA.NET – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan ungkap kasus terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 September 2024.
Kronologisnya :Pada hari Rabu, 16/10/2024 Polsek Rimbo Bujang mendapatkan laporan bahwasannya telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Ipda Kgs. M Ali SH MH melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan kemudian pada hari Rabu, 16/10/2024 sekira pukul 20.00 wib, Personil mendapatkan informasi bahwasanya pelaku Saudara Hisnul Febri Bin Muhammad Bakri, sedang berada di Pasar Pulau Temiang , selanjutnya personel menuju ke lokasi yang dimaksud dan setelah di lokasi, selanjutnya personel pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut tanpa ada melakukan perlawanan, selanjutnya setelah pelaku saudara Hisnul Febri Bin Muhammad Bakri, jenis kelamin laki-laki umur 27 Tahun Alamat Pulau Temiang RT 001 RW 001 Desa Pulau Temiang Kecamatan, Tebo ulu Kabupaten Tebo.
Berhasil diamankan, kemudian tersangka mengakui, bahwasanya ia telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan alias (Jambret), dan pelaku mengakui tas yang berisikan Handphone yang dicuri dan telah di gadai, sehingga personel pun melakukan pengembangan terhadap Barang bukti yang telah di gadaikan oleh Saudara Hisnul Febri, dan anggota langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa 1 unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Nebule blue dengan Nomor IMEI 1: 860992053960511, IMEI 2 : 860992053960503 . Selanjutnya anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut. Atas perlakuan tersebut, pelaku dapat melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Hafit, SPd.
Sumber: Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.