Polsek Rimbo Bujang Berhasil Amankan Jambret Jenis HP Warga Jl. 04 Desa Purwoharjo, Kec. Rimbo Bujang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan ungkap kasus terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 September 2024.

 

Kronologisnya :Pada hari Rabu, 16/10/2024 Polsek Rimbo Bujang mendapatkan laporan bahwasannya telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Ipda Kgs. M Ali SH MH melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan kemudian pada hari Rabu, 16/10/2024 sekira pukul 20.00 wib, Personil mendapatkan informasi bahwasanya pelaku Saudara Hisnul Febri Bin Muhammad Bakri, sedang berada di Pasar Pulau Temiang , selanjutnya personel menuju ke lokasi yang dimaksud dan setelah di lokasi, selanjutnya personel pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut tanpa ada melakukan perlawanan, selanjutnya setelah pelaku saudara Hisnul Febri Bin Muhammad Bakri, jenis kelamin laki-laki umur 27 Tahun Alamat Pulau Temiang RT 001 RW 001 Desa Pulau Temiang Kecamatan, Tebo ulu Kabupaten Tebo.

Baca juga:  KPB Sorot Simpatisan Bacalon Wabup Tebo yang Upload Pamflet Nazar Efendi Gunakan Seragam Pramuka, Romy : Timses dan Relawan Harus Cerdas Biar Tidak Merugikan Paslon

 

Berhasil diamankan, kemudian tersangka mengakui, bahwasanya ia telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan alias (Jambret), dan pelaku mengakui tas yang berisikan Handphone yang dicuri dan telah di gadai, sehingga personel pun melakukan pengembangan terhadap Barang bukti yang telah di gadaikan oleh Saudara Hisnul Febri, dan anggota langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa 1 unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Nebule blue dengan Nomor IMEI 1: 860992053960511, IMEI 2 : 860992053960503 . Selanjutnya anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut. Atas perlakuan tersebut, pelaku dapat melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana.

 

Penulis: Hafit, SPd. 

Baca juga:  Bikin Mewek, Seorang Netizen Bongkar Sifat Asli Dilla Hich

Sumber: Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar
AWaSI Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Dinas PUPR Tebo, Tuntut Keterbukaan Informasi Publik
Kehadiran wahana pasar malam di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan UMKM
Puluhan Juta Anggaran Belanja Media Cetak di Disdikbud Tebo Diduga Fiktif
Kesekian kalinya Adi SK dan Tim Blusukan
Hadiri Peringatan Hari Pahlawan, Ketua DPRD Kab. Tebo Khalis Mustiko, S.H Menjadi Inspektur Upacara
Diduga Terlapor FH ASN Provinsi Dibekingi Saudara Kandung, Ketua Bawaslu Tebo Akan di Laporkan Ke DKPP
Silahturahmi Dengan IWO Tebo, Grib Jaya Cabang Tebo Bahas Aksi di Tengah Ilir
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 17:11 WIB

Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:27 WIB

HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute

Jumat, 27 September 2024 - 13:18 WIB

Bupati Mashuri Kukuhkan Ratusan Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:54 WIB

Masyarakat Dusun Padukun Demo Didepan Kantor Bupati Bungo, Terkait Dugaan Kades Korupsi 207 Juta

Minggu, 4 Agustus 2024 - 18:14 WIB

ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES’R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan

Berita Terbaru

POLITIK

PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar

Minggu, 17 Nov 2024 - 20:31 WIB