Ini Letak Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Beli Kredit dan Cash, Simak

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

OTOMOTIF, SATUPENA.NET – Polisi menjawab terkait pergunjingan perbedaan pelat nomor kendaraan yang dibeli lunas dan kredit. Sebagian menyebut mobil atau motor yang dibeli secara lunas angka depannya pasti berawal 4 dan 6. Sedangkan mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9. Tapi dalam berbagai pembahasan disebut hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik. Di kaskus.co.id hal ini pernah dibahas panjang lebar.

 

Pertanyaannya apakah hal tersebut benar? Apakah mitos perbedaan pelat nomor antara mobil dan motor yang dibeli kredit dan lunas benar dari angka digit pertama?

Baca juga:  KPU Merangin Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin

 

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman, menjawab hal tersebut.

 

Arif menyebut tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.

 

“Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit,” ujar Arif. Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus. Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

 

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor. Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Baca juga:  Jelang Pilkada Serentak, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi dan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024

 

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:16 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Senin, 17 Maret 2025 - 01:47 WIB

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Berita Terbaru