Biaya Bikin SIM Baru Tanpa Calo, Bakal Kena Segini

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM

Ilustrasi SIM

SATUPENA.NET – Bikin SIM baru bisa diurus sendiri tanpa perlu jasa calo. Segini biaya bikin SIM baru.

 

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Kepemilikan SIM juga merupakan langkah dari kepolisian untuk mengurangi risiko kecelakaan.

 

Pasalnya, untuk memiliki SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon SIM harus lebih dulu melakoni ujian teori maupun praktik. Tak kalah penting, batas usia juga menjadi sebelum melakukan permohonan bikin SIM. Kalau semua persyaratan lulus, artinya pemohon memiliki kompetensi untuk berkendara dan SIM akan diterbitkan.

Baca juga:  Masyarakat "Muak" Tingkah laku Kades, terhadap Pembaruan Pengurus BPD tak kunjung usai, ini ada APA... ?

 

Pembuatan SIM bisa ini diurus sendiri dengan biaya yang cukup ramah di kantong. Jadi tak perlu pakai calo pun kamu bisa mengurus sendiri. Dari yang sudah-sudah bikin SIM pakai calo ini akan dikenakan biaya yang tinggi. Bisa tiga kali lipat dari biaya aslinya. Di sisi lain, polisi juga terus memberantas praktik percaloan dalam pembuatan SIM baru ini.

 

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Mei 2024.

 

Baca juga:  Pantau Medsos Sepekan, BPOM Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Senila Rp 31,7 Miliar

Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

 

Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.

 

Biaya Bikin SIM 2024

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Baca juga:  4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

 

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

 

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.*

 

Sumber DetikOto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Geger..!!! Presiden Prabowo Tetapkan Hukuman Mati untuk Segala Bentuk Korupsi
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium
Pantau Medsos Sepekan, BPOM Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Senila Rp 31,7 Miliar
Sosialisasikan Protein Ikan, Regal Springs Indonesia dan Ditjen PDSPKP KKP Lakukan Ini
TNI dan Media: Sinergi dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun
Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat
Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:37 WIB

Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:39 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:55 WIB

Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir

Berita Terbaru