TEBO, SATUPENA.NET – PT Asia Multi Investama (AMI), yang berlokasi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diketahui telah beroperasi sebagai perusahaan tambang batubara sejak tahun 2008.
Selama lebih dari satu dekade, perusahaan ini terus melanjutkan aktivitas penambangannya, dan sekarang menjadi sorotan konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Pasalnya, keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis yang seharusnya membawa dampak ekonomi dan sosial yang bagi bagi masyarakat sekitar. Namun, aktivitas penambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini diduga telah menimbulkan berbagai isu lingkungan, baik itu terkait ekonomi, pendidikan, sosial, budaya serta kerusakan ekosistem dan polusi.
Sesuai Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 311 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pengabungan Atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Sesuai dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 161/ESDM/2010 dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 216 Tahun 2013 kepada PT AMI, IUP OP PT AMI seluas 4.000 Hektar lebih.
Pola penguasaan lahan tersebut sebagian adalah hak milik PT AMI yang didapat dari jual beli dengan masyarakat. Hal ini diketahui berdasarkan tagihan pajak PBB – P2 dari Bakeuda Tebo setiap tahunnya yang masuk ke desa Muara Kilis, yang dibayarkan langsung oleh managemen PT AMI. Sementara, sebagian lagi lahan PT AMI masuk kedalam izin HGU PT Satya Kisma Usaha (SKU) dan masyarakat.
Lalu, seperti apa pengelolaan dan pengawasan lingkungan terhadap aktrivitas tambang yang dilakukan oleh PT Asia Multi Investama (AMI)?
Meski perusahaan tersebut beraktivitas di wilayah Desa Muara Kilis, namun pemerintah desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan lingkungan. Hal ini tentunya membuat pihak desa tidak mengetahui seperti apa pengawasan lingkungan yang dilakukan para pihak terhadap dampak dari aktivitas tambang batubara yang dilakukan PT AMI selama ini.
Untuk mengontrol dan memantau kondisi lingkungan, pemerintah desa hanya bisa bersurat kepada management perusahaan jika terdapat debu akibat aktivitas cool gething atau hauling dari aktivitas kendaraan PT AMI.
Hal ini dilakukan karena kegiatan cool gething atau hauling mengunakan jalan desa yang bisanya digunakan masyarakat Desa Muara Kilis untuk penunjang perekonomian dan akses anak-anak yang berada di dusun dalam ke sekolah.
“Kita sangat menyayangkan tindakan PT AMI yang selama ini diduga mengabaikan pemerintah desa tempat,” kata Ahmad Firdaus, Ketua Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Firdaus mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan observasi terhadap keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tersebut.
Hasil observasi, lanjut dia, banyak persoalan yang mesti menjadi perhatian bersama, baik dari pihak perusahaan, pihak desa, pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).
Salah satunya, kata dia, kegiatan sosial yang dilakukan PT AMI selama ini boleh dikatakan sangat minim atau tidak sesuai dengan aktivitas perusahaan tambang batubara tersebut.
Bahkan baru-baru ini, akibat bantuan hauling sebesar Rp10.000 yang dibayarkan setiap bulan melalui oleh perusahaan ke rekening desa (Bank 9 Jambi), justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Pasalnya, pihak perusahaan tidak pernah memberikan petunjuk atas penggunaan dana tersebut dan juga tidak ada perjanjian atau MOU atas bantuan hauling tersebut.
Lebih jauh Firdaus mengungkapkan bahwa selama PT AMI beraktivitas di Desa Muara Kilis, tidak satupun fasilitas umum atau infrastruktur yang dibangun. Yang ada, kata dia, hanya perbaikan jalan desa yang digunakan oleh perusahaan tersebut untuk kegiatan tambang.
“Ternyata selama ini PT AMI menggunakan jalan desa untuk kegiatan tambangnya. Itupun sifatnya pinjam pakai tanpa ada perjanjian atau MOU antara PT AMI dengan pihak desa,” ungkap Firdaus.
Ditanya apakah ada manfaat keberadaan PT AMI terhadap desa, Firdaus mengungkapkan bahwa secara data mungkin ada, namun secara fakta yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, justru keberadaan PT AMI menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat dengan pemerintah desa.
“Kita mungkin sudah sama-sama tahu jika baru-baru ini terjadi konflik antar kelompok masyarakat dengan perangkat desa. Setelah kita telusuri, ternyata pokok masalahnya adalah bantuan hauling sebesar Rp10.000 per angkutan. Dan bantuan itu tidak pernah dijelaskan secara teknis seperti apa penggunaannya,” ucap dia.
Selama ini, lanjut Firdaus lagi, PT AMI tidak pernah melibatkan pihak desa dalam menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Firdaus juga mengungkapkan bahwa ada beberapa lubang bekas galian di area tambang yang belum ditutup dan tidak ada manfaatnya.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mensomasi PT AMI terkait beberapa persolan yang kita temukan sesuai hasil observasi. Kita juga bakal menyurati Kementerian ESDM, para pihak termasuk APH terkait aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI selama ini,” pungkasnya. (***)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.