Rekomendasi Camat Tebo Ulu Tolak Hasil Keputusan Perombakan BPD diduga adanya kangkolingkong Camat dengan Kades

Sabtu, 14 September 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Rekomendasi Camat Tebo Ulu, terhadap Penolakan Keputusan BPD Desa Sungai Rambai diduga, adanya Kangkolingkong Camat dengan kades, Sabtu, 14/09/2024.

 

Permasalahan BPD Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, sampai saat ini, masih tetap menjadi perbincangan di publik, berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Nomor : 140/742/KCTU/2024 Tanggal 11/09/2024 perihal Tanggapan, Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Nomor : 400 10 22 PM/2024 tentang tindak lanjut hasil Rapat Terkait laporan BPD Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, 03 September 2024 serta surat Kepala Desa Nomor 140/31/DSR/2024 tanggal 05 September 2024 perihal, Menanggapi.

 

Berkenaan dengan surat yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Iskandar, menjelaskan serta empat Anggota BPD Lainnya membantah, bahwa terhadap stekment yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, tidak tepat. Dimana Camat menyatakan pada point (1) bahwa marhalim bekerja dengan baik, point (5) bahwa penggatian ketua BPD tidak memiliki hukum yang kuat, atas penolakan Camat Tebo Ulu, terhadap pengajuan perombakan pengurus BPD Desa Sungai Rambai jelas melanggar, kerena Camat tidak dibenarkan mengintervensi, terhadap perombakan BPD, kerena perombakan ini merupakan atas petunjuk dinas PMD Kabupaten Tebo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa telah mengatur mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPD, jika melanggar larangan sebagai anggota BPD, Ungkapnya.

Baca juga:  Satgas Relawan Kawal Pilkada Bersih 2024 Gelar Konferensi Pers

 

Selanjutnya, Iskandar menambahkan, kami benar-benar kecewa dengan keputusan yang diberikan Camat Tebo Ulu, terhadap keputusan ini, untuk itu kami meminta kepada PJ Bupati Tebo, dan Dinas PMD Kabupaten Tebo mengabulkan permohonan atas Perombakan BPD yang Baru, atas kemupakatan musyawarah BPD lebih dari 2/3 yang hadir.

(Hft)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Oknum PM disinyalir Bekingi PETI di Kecamatan Rimbo Bujang
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Terkait Defisit Anggaran, Gemakato dan DPRD Tebo gelar RDP bersama BAKEUDA, BAPALITBANDA serta Asisten III
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Terima Lukisan Potret Wajah nya dari Pelukis Lokal
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:50 WIB

Menkopolkam Terima Pimpinan KPK, Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Usai RUU Komoditas Strategis, Haminjon dan Andaliman Harus Dilindungi dalam RUU Komoditas Khas

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:18 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB