Rekomendasi Camat Tebo Ulu Tolak Hasil Keputusan Perombakan BPD diduga adanya kangkolingkong Camat dengan Kades

Sabtu, 14 September 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Rekomendasi Camat Tebo Ulu, terhadap Penolakan Keputusan BPD Desa Sungai Rambai diduga, adanya Kangkolingkong Camat dengan kades, Sabtu, 14/09/2024.

 

Permasalahan BPD Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, sampai saat ini, masih tetap menjadi perbincangan di publik, berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Nomor : 140/742/KCTU/2024 Tanggal 11/09/2024 perihal Tanggapan, Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Nomor : 400 10 22 PM/2024 tentang tindak lanjut hasil Rapat Terkait laporan BPD Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, 03 September 2024 serta surat Kepala Desa Nomor 140/31/DSR/2024 tanggal 05 September 2024 perihal, Menanggapi.

 

Berkenaan dengan surat yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Iskandar, menjelaskan serta empat Anggota BPD Lainnya membantah, bahwa terhadap stekment yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, tidak tepat. Dimana Camat menyatakan pada point (1) bahwa marhalim bekerja dengan baik, point (5) bahwa penggatian ketua BPD tidak memiliki hukum yang kuat, atas penolakan Camat Tebo Ulu, terhadap pengajuan perombakan pengurus BPD Desa Sungai Rambai jelas melanggar, kerena Camat tidak dibenarkan mengintervensi, terhadap perombakan BPD, kerena perombakan ini merupakan atas petunjuk dinas PMD Kabupaten Tebo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa telah mengatur mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPD, jika melanggar larangan sebagai anggota BPD, Ungkapnya.

Baca juga:  Satgas Relawan Kawal Pilkada Bersih 2024 Gelar Konferensi Pers

 

Selanjutnya, Iskandar menambahkan, kami benar-benar kecewa dengan keputusan yang diberikan Camat Tebo Ulu, terhadap keputusan ini, untuk itu kami meminta kepada PJ Bupati Tebo, dan Dinas PMD Kabupaten Tebo mengabulkan permohonan atas Perombakan BPD yang Baru, atas kemupakatan musyawarah BPD lebih dari 2/3 yang hadir.

(Hft)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2024
Rio Black Bakal Gelar Aksi Demo di Komplek Perkantoran Pemkab Tebo, Ini Jadwalnya
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah
Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir
Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tiga Kolam Ikan untuk Dukung Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali
Warga Desa Malako Intan Bergotong Royong Bantu Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute membuat Galian Pondasi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:25 WIB

Bupati Tebo Hadiri Audiensi Bersama Menteri Perhubungan RI, Bahas Peningkatan Infrastruktur Transportasi

Selasa, 29 April 2025 - 11:08 WIB

Kinerja Gemilang, Bupati Tebo Terima Penghargaan TOP BUMD Award 2025

Berita Terbaru