TEBO, SATUPENA.NET – Perubahan aturan atau prosedur penyaringan perangkat desa biasanya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti undang-undang atau peraturan daerah (Perda). Perubahan ini bisa saja dilakukan, namun harus mengikuti proses yang telah ditentukan oleh hukum. Kamis, 26/09/2024.
Dalam melakukan suatu perubahan jadwal penyaringan akan dilakukan, biasanya melibatkan beberapa langkah, seperti:
1. Musyawarah atau konsultasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan masyarakat.
2. Kajian atau evaluasi terhadap aturan atau prosedur yang berlaku saat ini untuk melihat apakah diperlukan perubahan.
3. Pengajuan usulan perubahan kepada pemerintah kabupaten atau lembaga yang berwenang.
4. Pengesahan dari pihak berwenang, seperti bupati atau lembaga yang memiliki otoritas untuk mengubah peraturan terkait.
Apabila prosedur penyaringan perangkat desa diubah tanpa mengikuti aturan atau prosedur yang benar, maka perubahan tersebut bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Soal perubahan perubahan penyaringan Perangkat Desa, Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo banyak dipertanyakan oleh masyarakat Sungai Rambai, saat dikonfirmasikan oleh warga desa sungai rambai melalui telpon watsapp, dimana jadwal penyaringan, yang awalnya pada hari Senin, 30/09/2024 dan dirubah hari kamis 26/09/2024, jika perubahan ini tidak dilakukan dengan berdasarkan perda kabupaten Tebo, jelas pihak kecamatan telah melakukan pelanggaran terhadap penyaringan perangkat desa, Desa sungai rambai kecamatan Tebo Ulu, batal menurut hukum.
Salam Satu pena (hft)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.