Perubahan Penyaringan Perangkat Desa Sungai Rambai perlu dipertanyakan

Kamis, 26 September 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Perubahan aturan atau prosedur penyaringan perangkat desa biasanya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti undang-undang atau peraturan daerah (Perda). Perubahan ini bisa saja dilakukan, namun harus mengikuti proses yang telah ditentukan oleh hukum. Kamis, 26/09/2024.

 

Dalam melakukan suatu perubahan jadwal penyaringan akan dilakukan, biasanya melibatkan beberapa langkah, seperti:

 

1. Musyawarah atau konsultasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan masyarakat.

2. Kajian atau evaluasi terhadap aturan atau prosedur yang berlaku saat ini untuk melihat apakah diperlukan perubahan.

3. Pengajuan usulan perubahan kepada pemerintah kabupaten atau lembaga yang berwenang.

4. Pengesahan dari pihak berwenang, seperti bupati atau lembaga yang memiliki otoritas untuk mengubah peraturan terkait.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Apabila prosedur penyaringan perangkat desa diubah tanpa mengikuti aturan atau prosedur yang benar, maka perubahan tersebut bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

 

Soal perubahan perubahan penyaringan Perangkat Desa, Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo banyak dipertanyakan oleh masyarakat Sungai Rambai, saat dikonfirmasikan oleh warga desa sungai rambai melalui telpon watsapp, dimana jadwal penyaringan, yang awalnya pada hari Senin, 30/09/2024 dan dirubah hari kamis 26/09/2024, jika perubahan ini tidak dilakukan dengan berdasarkan perda kabupaten Tebo, jelas pihak kecamatan telah melakukan pelanggaran terhadap penyaringan perangkat desa, Desa sungai rambai kecamatan Tebo Ulu, batal menurut hukum.

 

Baca juga:  Kasus Dugaan Perampasan Tanah di Tangerang: Korban Mengadu ke Polres, Penyidik Tak Merespons

Salam Satu pena (hft)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Oknum PM disinyalir Bekingi PETI di Kecamatan Rimbo Bujang
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Terkait Defisit Anggaran, Gemakato dan DPRD Tebo gelar RDP bersama BAKEUDA, BAPALITBANDA serta Asisten III
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Terima Lukisan Potret Wajah nya dari Pelukis Lokal
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

Musrenbang Kecamatan Berbak Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 10 Februari 2025 - 20:23 WIB

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Rantau Rasau Soroti Aktifitas Ram Sawit

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:35 WIB

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Tanjung Jabung Timur Beserta Jajaran Kujungi Lokasi Kebakaran Sadu

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:08 WIB

Aktifitas RAM Sawit Desa Marga Mulya, Diduga Mengganggu Kelancaran Lalulintas

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:20 WIB

Himbauan Polairud Polda Jambi Kepada Nelayan dan ABK di Tengah Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB