Home / PDAM / TEBO

Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo Berlakukan Penyesuaian Tarif Langganan PDAM, Ini Alasannya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Kepada masyarakat, khususnya pelanggan PDAM di Kabupaten Tebo, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo telah mengumumkan penyesuaian tarif air minum tahun 2024.

Penyesuaian ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan biaya operasional dan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, Budi Irawan.

Ia menekankan bahwa tarif air minum adalah kebijakan mengenai biaya jasa layanan air yang ditetapkan oleh kepala daerah, yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap meter kubik air yang dikonsumsi.

Dijelaskan dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya harus melakukan penyesuaian tarif tersebut.

Faktor-faktor tersebut termasuk peningkatan tarif dasar listrik, kenaikan harga bahan kimia yang digunakan untuk pengolahan air, peningkatan harga pipa dan aksesoris, serta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Baca juga:  Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Pengecekan Hotspot di Perbatasan Provinsi Jambi - Sumatera Selatan, Ini Hasilnya

Peningkatan Tarif Dasar Listrik

Peningkatan tarif dasar listrik menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi biaya operasional PDAM. Listrik merupakan komponen penting dalam pengoperasian pompa-pompa yang diperlukan untuk mendistribusikan air ke rumah-rumah pelanggan.

Kenaikan Harga Bahan Kimia Pengolahan Air

Selain listrik, harga bahan kimia yang digunakan untuk pengolahan air juga mengalami peningkatan. Bahan kimia seperti klorin dan koagulan sangat diperlukan untuk memastikan air yang didistribusikan aman dan sesuai dengan standar kesehatan.

Biaya Pipa dan Aksesoris

Harga pipa dan aksesoris juga mengalami kenaikan, yang mempengaruhi biaya untuk perawatan dan pengembangan jaringan distribusi air.

Jaringan pipa yang baik diperlukan untuk memastikan tidak ada kebocoran yang signifikan dan untuk meningkatkan efisiensi distribusi air.

Dampak Kenaikan UMP dan UMK

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

Kenaikan UMP dan UMK juga mempengaruhi biaya operasional PDAM, karena gaji para pegawai harus disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan karyawan yang bekerja di Perumda Air Minum Tirta Muaro.

Berdasarkan analisis yang dilakukan dan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 10 Juli 2024, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaan.

Budi menjelaskan bahwa skema tarif baru ini dirancang untuk memastikan bahwa pelanggan tetap mendapatkan layanan yang berkualitas sambil mempertimbangkan peningkatan biaya yang ditanggung oleh PDAM.

Tarif ini disesuaikan dengan jumlah pemakaian air dan jenis pelanggan, sehingga mencakup kebutuhan rumah tangga hingga industri.

Atas perubahan tarif ini, Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo berkomitmen untuk memberikan dukungan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.

Baca juga:  Rekomendasi Camat Tebo Ulu Tolak Hasil Keputusan Perombakan BPD diduga adanya kangkolingkong Camat dengan Kades

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penggantian water meter dan pipa yang rusak atau sudah tidak layak.

Selain itu, PDAM juga akan melakukan pemerataan distribusi air bagi pelanggan di beberapa wilayah yang selama ini mengalami kekurangan pasokan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggan mendapatkan akses air yang cukup dan berkualitas.

PDAM juga berencana untuk memperluas jangkauan area dalam jaringan pelanggan baru, sehingga lebih banyak masyarakat dapat menikmati layanan air bersih.

Di samping itu, promosi layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan akan dilakukan, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan peraturan yang berlaku.

“Demikian, informasi ini disampaikan oleh Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo kepada masyarakat pelanggan PDAM di wilayah Kabupaten Tebo,” katanya.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Oknum PM disinyalir Bekingi PETI di Kecamatan Rimbo Bujang
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Terkait Defisit Anggaran, Gemakato dan DPRD Tebo gelar RDP bersama BAKEUDA, BAPALITBANDA serta Asisten III
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Terima Lukisan Potret Wajah nya dari Pelukis Lokal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:50 WIB

Menkopolkam Terima Pimpinan KPK, Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Usai RUU Komoditas Strategis, Haminjon dan Andaliman Harus Dilindungi dalam RUU Komoditas Khas

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:18 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB