Polsek Rimbo Bujang Berhasil Amankan Jambret Jenis HP Warga Jl. 04 Desa Purwoharjo, Kec. Rimbo Bujang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan ungkap kasus terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 September 2024.

 

Kronologisnya :Pada hari Rabu, 16/10/2024 Polsek Rimbo Bujang mendapatkan laporan bahwasannya telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Ipda Kgs. M Ali SH MH melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan kemudian pada hari Rabu, 16/10/2024 sekira pukul 20.00 wib, Personil mendapatkan informasi bahwasanya pelaku Saudara Hisnul Febri Bin Muhammad Bakri, sedang berada di Pasar Pulau Temiang , selanjutnya personel menuju ke lokasi yang dimaksud dan setelah di lokasi, selanjutnya personel pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut tanpa ada melakukan perlawanan, selanjutnya setelah pelaku saudara Hisnul Febri Bin Muhammad Bakri, jenis kelamin laki-laki umur 27 Tahun Alamat Pulau Temiang RT 001 RW 001 Desa Pulau Temiang Kecamatan, Tebo ulu Kabupaten Tebo.

Baca juga:  Banyak Tomas Di Jambi Kepincut Organisasi Milik Hendropriyono

 

Berhasil diamankan, kemudian tersangka mengakui, bahwasanya ia telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan alias (Jambret), dan pelaku mengakui tas yang berisikan Handphone yang dicuri dan telah di gadai, sehingga personel pun melakukan pengembangan terhadap Barang bukti yang telah di gadaikan oleh Saudara Hisnul Febri, dan anggota langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa 1 unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Nebule blue dengan Nomor IMEI 1: 860992053960511, IMEI 2 : 860992053960503 . Selanjutnya anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut. Atas perlakuan tersebut, pelaku dapat melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana.

 

Penulis: Hafit, SPd. 

Baca juga:  Saat Pimpin Rapat, Celana Ketua PPK Muaro Sebo Disusupi Ular Cobra

Sumber: Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2024
Rio Black Bakal Gelar Aksi Demo di Komplek Perkantoran Pemkab Tebo, Ini Jadwalnya
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah
Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir
Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tiga Kolam Ikan untuk Dukung Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali
Warga Desa Malako Intan Bergotong Royong Bantu Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute membuat Galian Pondasi
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:25 WIB

Bupati Tebo Hadiri Audiensi Bersama Menteri Perhubungan RI, Bahas Peningkatan Infrastruktur Transportasi

Selasa, 29 April 2025 - 11:08 WIB

Kinerja Gemilang, Bupati Tebo Terima Penghargaan TOP BUMD Award 2025

Berita Terbaru