Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, MOU Media Satupena. net untuk menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa

Senin, 4 November 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO,SATUPENA.NET – Media Satupena.net melaku MOU atau bekerja sama dengan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi untuk menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di tiga desa, yaitu Desa Sungai Pandan dan Desa Sungai Rambai di Kabupaten Tebo, serta Desa Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, di Kabupaten Bungo.//Senin,04/11/2024.

 

Kerja sama ini bertujuan untuk mengusut dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau manipulasi dana desa. Diharapkan, melalui kolaborasi ini, penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sehingga dana desa dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut, ungkap LCKI (Zulkifli) , Tim Investigasi Provinsi jambi, sekitar, 09.00 WIB

Baca juga:  Miliki Jiwa Sosial yang Tinggi,ARB-NAZAR Jenguk Warga Sido Mulyo yang Sakit

 

Zulkifli, Tim Investigasi LCKI Provinsi Jambi, Saat ini kami telah menjalin kerjasama dengan Media satupena.net sekaligus telah menerima Laporan dari direktur Umum Media satupena.net Nasional (Hafit) alias pak wo, terkait temuan melalui investigasi Media satupena dilapangan, pertama dugaan kasus mar-up Dana Desa (DD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Dusun Rantau Embancang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, dan Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Ujar, LCKI Provinsi Jambi (Zulkifli).

 

Ketua DPD LCKI Provinsi Jambi, Mapangara HK menambahkan Adapun laporan yang telah kami Terima, benar adanya dugaan Mar-up kemudian masing masing Desa ini, sesuai dengan permintaan Masyarakat, melalui BPD masing – masing meminta agar kepala Desa di Non aktifkan kan alias diberhentikan. Maka dengan adanya laporan ini, LCKI akan segera mengambil langkah, terutama turun kelapangan melakukan investigasi ulang, atas laporan yang kami Terima, kerena hal ini tidak bisa seperti beli kucing dalam karung,dan jika ini benar terjadi, maka kami akan segera laporkan ke Polda, Kejati Provinsi Jambi, agar pihak terkait dapat memproses secara hukum dan sesegera mungkin kepala desa yang terindikasi mar- up dana desa agar di Non aktifkan sementara selama prosesnya berjalan. Ujar Ketua DPD LCKI Provinsi Jambi.

Baca juga:  Satgas Relawan Kawal Pilkada Bersih 2024 Gelar Konferensi Pers

 

Penulis,

Hafit, S.Pd Direktur Umum

Media satu Pena.net

 

Salam satu pena.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2024
Rio Black Bakal Gelar Aksi Demo di Komplek Perkantoran Pemkab Tebo, Ini Jadwalnya
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah
Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir
Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tiga Kolam Ikan untuk Dukung Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali
Warga Desa Malako Intan Bergotong Royong Bantu Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute membuat Galian Pondasi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:25 WIB

Bupati Tebo Hadiri Audiensi Bersama Menteri Perhubungan RI, Bahas Peningkatan Infrastruktur Transportasi

Selasa, 29 April 2025 - 11:08 WIB

Kinerja Gemilang, Bupati Tebo Terima Penghargaan TOP BUMD Award 2025

Berita Terbaru