TEBO,SATUPENA.NET – Media Satupena.net melaku MOU atau bekerja sama dengan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi untuk menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di tiga desa, yaitu Desa Sungai Pandan dan Desa Sungai Rambai di Kabupaten Tebo, serta Desa Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, di Kabupaten Bungo.//Senin,04/11/2024.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengusut dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau manipulasi dana desa. Diharapkan, melalui kolaborasi ini, penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sehingga dana desa dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut, ungkap LCKI (Zulkifli) , Tim Investigasi Provinsi jambi, sekitar, 09.00 WIB
Zulkifli, Tim Investigasi LCKI Provinsi Jambi, Saat ini kami telah menjalin kerjasama dengan Media satupena.net sekaligus telah menerima Laporan dari direktur Umum Media satupena.net Nasional (Hafit) alias pak wo, terkait temuan melalui investigasi Media satupena dilapangan, pertama dugaan kasus mar-up Dana Desa (DD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Dusun Rantau Embancang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, dan Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Ujar, LCKI Provinsi Jambi (Zulkifli).
Ketua DPD LCKI Provinsi Jambi, Mapangara HK menambahkan Adapun laporan yang telah kami Terima, benar adanya dugaan Mar-up kemudian masing masing Desa ini, sesuai dengan permintaan Masyarakat, melalui BPD masing – masing meminta agar kepala Desa di Non aktifkan kan alias diberhentikan. Maka dengan adanya laporan ini, LCKI akan segera mengambil langkah, terutama turun kelapangan melakukan investigasi ulang, atas laporan yang kami Terima, kerena hal ini tidak bisa seperti beli kucing dalam karung,dan jika ini benar terjadi, maka kami akan segera laporkan ke Polda, Kejati Provinsi Jambi, agar pihak terkait dapat memproses secara hukum dan sesegera mungkin kepala desa yang terindikasi mar- up dana desa agar di Non aktifkan sementara selama prosesnya berjalan. Ujar Ketua DPD LCKI Provinsi Jambi.
Penulis,
Hafit, S.Pd Direktur Umum
Media satu Pena.net
Salam satu pena.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.