Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubdisi

Senin, 4 November 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, SATUPENA.NET – Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024)

 

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan di dampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution.

 

Pada ungkap kasus tersebut Dir Reskrimsus Polda Jambi menyebutkan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, (31/10/2024).

 

” Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” Ucap Dir Reskrimsus.

Baca juga:  ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES'R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan

 

Ditambahkannya bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

 

Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.

 

“Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Dir Reskrimsus

 

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.***

Baca juga:  4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Dit resnarkoba Polda Jambi Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik
Irwasda Polda Jambi Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapannya
Kapolda Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI-ke79
Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Sebagai Tersangka
4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 12:30 WIB

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri

Minggu, 24 November 2024 - 22:41 WIB

Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas

Minggu, 24 November 2024 - 21:49 WIB

Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

Jumat, 22 November 2024 - 18:41 WIB

Di Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Berangkatkan Personil Dan Media Umroh

Kamis, 14 November 2024 - 00:13 WIB

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri Yang Baru

Rabu, 13 November 2024 - 09:02 WIB

Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif

Selasa, 12 November 2024 - 21:34 WIB

Kadiv Humas Polri: Nama Calon Wakapolri Sudah Dikantongi, Proses Penunjukan Segera Rampung

Berita Terbaru

Hukrim

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 1 Des 2024 - 18:55 WIB