BERITA TEBO, JAMBI – Sebuah mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi BH 19 W, yang tercatat sebagai aset milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Tebo, diduga telah digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Mobil tersebut kini dipakai oleh Direktur Rumah Sakit Umum Setia Budi, berinisial (NR), yang merupakan istri dari mantan Kepala BKP SDM Kabupaten Tebo. Sabtu, 23/11/2024
Mantan Kepala BKP SDM tersebut diketahui telah berpindah tugas menjadi Staf Ahli Bupati Tebo, sehingga seharusnya kendaraan dinas tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan atau digunakan oleh pihak yang bersangkutan, apalagi oleh keluarganya. Mobil dinas itu justru diketahui digunakan oleh inisial (NR) yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSU Setia Budi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dugaan Pelanggaran
Tindakan ini diduga melanggar sejumlah aturan terkait pemanfaatan aset negara, termasuk:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur agar setiap PNS menjaga dan menggunakan barang milik negara sesuai peruntukannya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh pejabat yang berwenang sesuai tugas dan jabatannya.
3. Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau pihak yang tidak memiliki hak.
Respons dan Tindak Lanjut
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Tebo. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum oleh oknum terkait.
Pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Tebo dan Inspektorat Daerah, diharapkan segera melakukan investigasi terhadap penggunaan mobil dinas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga hukum pidana dapat dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan aset negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Tebo, mengingat kendaraan dinas seharusnya digunakan semata-mata untuk mendukung tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga pejabat. (Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.