Diduga Penyeberangan Ponton Ilegal di Tiga Desa , Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, di Sorot Media Online

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo

Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo

TEBO – Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebut namanya. Ponton tersebut diketahui milik seorang kontraktor asal Bungo dengan inisial AGW dan telah beroperasi selama bertahun-tahun, meski izinnya dipertanyakan. Dugaan operasi ilegal ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan fatal yang menewaskan korban akibat jatuhnya sebuah armada ke sungai saat menggunakan ponton tersebut pada Minggu, 1 Desember 2024.

 

Warga mengungkapkan kekecewaan karena korban tidak menerima santunan dari Jasa Raharja, yang seharusnya menjadi hak mereka. Sebaliknya, keluarga korban hanya mendapat kompensasi seadanya dari pemilik ponton. Warga juga menyoroti bahwa operasi ponton ini tidak mengikuti ketentuan tarif yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, sehingga merugikan pemerintah daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengancam keselamatan penumpang.

Baca juga:  Tak Terima Diberitakan Soal Program Ketahanan Pangan, Kepala Desa di Tebo Jambi Laporkan Wartawan ke Polisi, PD IWO: Ini Upaya Intimidasi Terhadap Jurnalis

 

Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk segera menindak tegas operasi ponton yang diduga ilegal ini. Menurut KAWAT, operasional ponton tanpa izin melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp600 juta.

 

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo tentang izin operasi penyeberangan, yang bisa berujung pada denda administratif hingga penghentian operasional. Dalam kasus kecelakaan, pemilik ponton juga dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya.

 

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif, seperti penghentian operasional, penyitaan aset, hingga pencabutan izin usaha terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan. Warga berharap aparat hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas.

Baca juga:  Banyak Tomas Di Jambi Kepincut Organisasi Milik Hendropriyono

 

Hafit, SPd, selaku Dewan Penasehat Komunitas Wartawan Tebo, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dari aparat hukum untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak pemerintah daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjamin.

 

KAWAT menegaskan bahwa operasi ilegal seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat tetapi juga merugikan secara ekonomi. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pengguna jasa penyeberangan.

 

Redaksi 

Sumberberita Warga setempat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah
Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir
Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tiga Kolam Ikan untuk Dukung Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali
Warga Desa Malako Intan Bergotong Royong Bantu Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute membuat Galian Pondasi
TNI Gunakan Ponton untuk Dukung Peningkatan Jalan di Desa Malako Intan
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:16 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Senin, 17 Maret 2025 - 01:47 WIB

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Berita Terbaru