TEBO – Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebut namanya. Ponton tersebut diketahui milik seorang kontraktor asal Bungo dengan inisial AGW dan telah beroperasi selama bertahun-tahun, meski izinnya dipertanyakan. Dugaan operasi ilegal ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan fatal yang menewaskan korban akibat jatuhnya sebuah armada ke sungai saat menggunakan ponton tersebut pada Minggu, 1 Desember 2024.
Warga mengungkapkan kekecewaan karena korban tidak menerima santunan dari Jasa Raharja, yang seharusnya menjadi hak mereka. Sebaliknya, keluarga korban hanya mendapat kompensasi seadanya dari pemilik ponton. Warga juga menyoroti bahwa operasi ponton ini tidak mengikuti ketentuan tarif yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, sehingga merugikan pemerintah daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengancam keselamatan penumpang.
Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk segera menindak tegas operasi ponton yang diduga ilegal ini. Menurut KAWAT, operasional ponton tanpa izin melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp600 juta.
Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo tentang izin operasi penyeberangan, yang bisa berujung pada denda administratif hingga penghentian operasional. Dalam kasus kecelakaan, pemilik ponton juga dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya.
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif, seperti penghentian operasional, penyitaan aset, hingga pencabutan izin usaha terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan. Warga berharap aparat hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas.
Hafit, SPd, selaku Dewan Penasehat Komunitas Wartawan Tebo, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dari aparat hukum untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak pemerintah daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjamin.
KAWAT menegaskan bahwa operasi ilegal seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat tetapi juga merugikan secara ekonomi. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pengguna jasa penyeberangan.
Redaksi
Sumberberita Warga setempat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.