Diduga Penyeberangan Ponton Ilegal di Tiga Desa , Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, di Sorot Media Online

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo

Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo

TEBO – Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebut namanya. Ponton tersebut diketahui milik seorang kontraktor asal Bungo dengan inisial AGW dan telah beroperasi selama bertahun-tahun, meski izinnya dipertanyakan. Dugaan operasi ilegal ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan fatal yang menewaskan korban akibat jatuhnya sebuah armada ke sungai saat menggunakan ponton tersebut pada Minggu, 1 Desember 2024.

 

Warga mengungkapkan kekecewaan karena korban tidak menerima santunan dari Jasa Raharja, yang seharusnya menjadi hak mereka. Sebaliknya, keluarga korban hanya mendapat kompensasi seadanya dari pemilik ponton. Warga juga menyoroti bahwa operasi ponton ini tidak mengikuti ketentuan tarif yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, sehingga merugikan pemerintah daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengancam keselamatan penumpang.

Baca juga:  Dua Kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Daftar Ke KPUD Tebo

 

Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk segera menindak tegas operasi ponton yang diduga ilegal ini. Menurut KAWAT, operasional ponton tanpa izin melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp600 juta.

 

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo tentang izin operasi penyeberangan, yang bisa berujung pada denda administratif hingga penghentian operasional. Dalam kasus kecelakaan, pemilik ponton juga dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya.

 

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif, seperti penghentian operasional, penyitaan aset, hingga pencabutan izin usaha terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan. Warga berharap aparat hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas.

Baca juga:  Inisiator Kawal Pemilu Bersih datangi kantor KPUD Tebo guna Koordinasi Terkait dengan keberadaan Relawan Kawal Pemilu Bersih

 

Hafit, SPd, selaku Dewan Penasehat Komunitas Wartawan Tebo, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dari aparat hukum untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak pemerintah daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjamin.

 

KAWAT menegaskan bahwa operasi ilegal seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat tetapi juga merugikan secara ekonomi. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pengguna jasa penyeberangan.

 

Redaksi 

Sumberberita Warga setempat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Terima Lukisan Potret Wajah nya dari Pelukis Lokal
Sikap Arogan Kapolsek Maro Sebo Ulu Dilaporkan Ke Polda Jambi
Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat
Orang Hilang di Sekancing Ditemukan, dalam keadaan Meninggal Dunia
Desa Mangun Jayo Dilanda Konflik Serius antara Pemerintah Desa dan BPD
PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo
Lapas Muara Tebo Gelar Ujian Paket B dan C untuk Warga Binaan
Ibu Hamil dan Balita di Tebo Dapat Makanan Bergizi Gratis dari TNI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 18:32 WIB

Sikap Arogan Kapolsek Maro Sebo Ulu Dilaporkan Ke Polda Jambi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:00 WIB

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:31 WIB

Diduga Penyeberangan Ponton Ilegal di Tiga Desa , Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, di Sorot Media Online

Rabu, 1 Januari 2025 - 23:52 WIB

PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:05 WIB

Razia Pekat di Merangin: Diduga Bocor, Hasil Minim

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:08 WIB

Pria Di Tebo Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Usai Bunuh Mantan Istri

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:55 WIB

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Jumat, 29 November 2024 - 23:43 WIB

KPU Merangin Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin

Berita Terbaru

Mako Polsek Maro Sebo Ulu

Batanghari

Sikap Arogan Kapolsek Maro Sebo Ulu Dilaporkan Ke Polda Jambi

Senin, 6 Jan 2025 - 18:32 WIB

KODIM 0416 Bute

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

Senin, 6 Jan 2025 - 18:00 WIB