Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo, WSN Menilai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Rugikan Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum WSN, Abdul Aziz. (koleksi pribadi)

Ketua Umum WSN, Abdul Aziz. (koleksi pribadi)

PEKANBARU – Abdul Aziz, Ketua Umum Wartawan Sawit Nusantara (WSN) menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat akibat kebijakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat merasa dirugikan karena lahan mereka masuk ke dalam kawasan hutan tanpa proses pengukuhan yang sesuai aturan.

 

Menurut Abdul Aziz, banyak kawasan hutan di Riau hingga tahun 2016 masih berstatus penunjukan dan belum melewati proses pengukuhan yang benar sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun merasa terjebak dan dianggap bersalah atas situasi yang bukan kesalahan mereka.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan yang diabaikan oleh kehutanan menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang besar bagi masyarakat. Ada kekhawatiran masyarakat akan dipaksa menyerahkan lahan mereka karena tidak mampu membayar denda yang dikenakan, padahal mereka sebenarnya tidak bersalah.

Baca juga:  ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES'R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan

 

Abdul Aziz menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Jika masyarakat harus bertanggung jawab atas kesalahan yang bukan mereka lakukan, maka pemerintah juga harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar aturan melalui perizinan yang tidak sesuai prosedur.

 

Dalam surat terbukanya, Abdul Aziz meminta Presiden untuk meninjau ulang proses pengukuhan kawasan hutan yang telah dilakukan. Ia menginginkan agar proses tersebut dijalankan dengan transparansi dan keadilan sehingga tidak merugikan masyarakat yang telah mengelola lahan secara legal dan turun-temurun.

 

Ia juga menjelaskan bahwa proses penetapan kawasan hutan di Riau selama ini terkesan tidak melibatkan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan aturan yang ada, di mana penetapan batas kawasan hutan seharusnya dilakukan melalui proses musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait.

Baca juga:  Irjen Andi Rian R Djajadi Berharap Diterima Sebagai Warga Sumsel dan Siap Berkolaborasi Dengan Seluruh Komponen

 

Abdul Aziz menambahkan bahwa banyak lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat atau telah dikelola sebagai kebun kelapa sawit justru dimasukkan ke dalam kawasan hutan tanpa melalui verifikasi yang adil. Situasi ini membuat masyarakat merasa hak mereka dirampas tanpa alasan yang jelas.

 

Selain itu, ia menyoroti bagaimana perizinan kehutanan yang diberikan kepada perusahaan besar justru banyak melanggar aturan. Ia mencontohkan 1,9 juta hektare konsesi Hutan Tanaman Industri di Riau yang diduga diberikan di kawasan dengan tutupan hutan tinggi, yang seharusnya tidak diizinkan.

 

Abdul Aziz juga menyebut bahwa keuntungan besar yang diperoleh dari pembabatan hutan oleh perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Baca juga:  Korem 042/Gapu gelar Acara Lepas Sambut Danrem 042/Gapu

 

Dalam suratnya, Abdul Aziz menegaskan bahwa masyarakat kecil tidak seharusnya menjadi korban atas kelalaian atau kesalahan dalam proses pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh pihak kehutanan. Ia berharap pemerintah tidak hanya melindungi masyarakat kecil, tetapi juga menegakkan keadilan terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.

 

Surat ini, menurut Abdul Aziz, merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat yang merasa dirugikan. Ia berharap Presiden dapat memahami dan merespons dengan bijak untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil yang telah lama mengelola lahan mereka secara legal.

 

Terakhir, Abdul Aziz menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya tentang lahan, tetapi juga tentang hak masyarakat yang sah. Ia meminta Presiden untuk mengutamakan keadilan dan memastikan kebijakan ini tidak menjadi beban bagi masyarakat yang tidak bersalah.

 

REDAKSI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:39 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:55 WIB

Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:53 WIB

Bupati Merangin Berkunjung ke RSD Kol Abundjani,Cek Ruangan Cuci Darah

Senin, 3 Maret 2025 - 13:43 WIB

Pelayanan Pangakalan Gas LPG 3kilogram Amiruddin, Dikeluhkan Warga Sekitar

Berita Terbaru

DAERAH

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Mar 2025 - 19:33 WIB