MERANGIN, JAMBI – Tindakan tegas dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin Ahmad Fahmi, kepada pihak PT. Sumber Guna Nabati (SGN) yang sempat Viral beberapa hari yang lalu, mendapat dukungan penuh dari masyarakat Merangin.
Pasalnya, masyarakat menilai ketegasan yang diambil oleh politisi Partai Gerindra Merangin Ahmad Fahmi, terhadap pihak perusahaan PT. SGN yang telah merugikan masyarakat dan tak patuh dengan aturan pemerintah dan Undang-Undang, merupakan langkah yang terpuji dan merupakan wakil rakyat yang memperjuangkan nasip masyarakatnya.
Bahkan tindakan tegas yang dilakukan Ahmad Fahmi kepada pihak PT. SGN yang beralamat di Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin- Jambi tersebut, bukan tanpa sebab. Mulai dari pengolahan limbah yang diduga di buang ke aliran sungai milik warga dan tanpa ada pengolahan yang dilakukan oleh PT. SGN.
Selain itu, terkait penyaluran CSR yang diduga juga tidak jelas makanismenya, dan penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan, serta tak adanya kemitraan dengan petani sawit daerah setempat.
Banyaknya problem yang terjadi terhadap PT. SGN dan tidak adanya etikat baik dari pihak managemen dan terkesan bertele-tele untuk melakukan pembenahan. Hal tersebut membuat Ahmad Fahmi Waka II DPRD Merangin kesal, dan berang dengan melempar kotak tisu ke perwakilan PT. SGN disaat hearing di ruang Banggar DPRD Merangin pada Senin (20/1/2025).
“Saya ini petani. Saya punya Koperasi, dan bermitra dengan perusahaan Wilmar, jadi saya paham lika-liku bisnis Sawit. Mirisnya lagi pihak Pemkab sudah berkali-kali memberikan rekomendasi pembenahan agar PT. SGN beroperasi harus menjalankan kewajibannya dan tidak merugikan masyarakat, tapi sampai sekarang terkesan tidak serius dan bertele-tele,” terangnya Waka II DPRD Merangin Ahmad Fahmi kepada sejumlah awak media Jum’at (24/1/2025).
“Selain masalah Limbah, CSR dan penggunaan yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan, dan soal izin operasional PT. SGN juga diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karna Kepala Daerah baik itu Bupati, Gubenur harus memastikan kerja sama kemitraan antara Pabrik tanpa kebun dengan para petani sebelum izin Pabrik di terbitkan,” terangnya.
Dijelaskan Ahmad Fahmi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertaniann Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, telah disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen dari total produksi.
Jika pemberian izin ( Pabrik Sawit) dikaitkan dengan akrifitas politik terang Fahmi, tentu akan berdampak kerugian yang didapat oleh masyarakat sekitar pabrik, contohnya masyarakat Bungo Antoi (Tabir Selatan) saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu Pemuda Merangin Anton,
mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Waka II DPR Merangin Ahmad Fahmi. Karna menurutnya, PT. SGN selama ini dinilai tidak patuh kepada pihak Pemkab Merangin dan undang-undang yang berlaku dan mengakibatkan polemik atara pihak PT. SGN dan Masyarakat setempat.
” Iya, kami mendukung penuh langkah tegas dari Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi terhadap PT. SGN. Karna selama ini kami menilai banyak polemik antara pihak management dan masyarakat setempat,” terangnya.
“Sebagai masyarakat Merangin, tentu senang mempunyai dewan seperti Ahmad Fahmi yang bepihak kepada rakyat dan memperjuangkan nasib warga yang terdampak dari dugaan pencemaran lingkungan, msalah CSR dan kewajiban lain dari pihak PT. SGN yang diduga diabaikan,” tandasnya.(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.