Ketegasan Ahmad Fahmi kepada PT. SGN, Mendapat Dukungan Penuh dari Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN, JAMBI – Tindakan tegas dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin Ahmad Fahmi, kepada pihak PT. Sumber Guna Nabati (SGN) yang sempat Viral beberapa hari yang lalu, mendapat dukungan penuh dari masyarakat Merangin.

 

Pasalnya, masyarakat menilai ketegasan yang diambil oleh politisi Partai Gerindra Merangin Ahmad Fahmi, terhadap pihak perusahaan PT. SGN yang telah merugikan masyarakat dan tak patuh dengan aturan pemerintah dan Undang-Undang, merupakan langkah yang terpuji dan merupakan wakil rakyat yang memperjuangkan nasip masyarakatnya.

 

Bahkan tindakan tegas yang dilakukan Ahmad Fahmi kepada pihak PT. SGN yang beralamat di Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin- Jambi tersebut, bukan tanpa sebab. Mulai dari pengolahan limbah yang diduga di buang ke aliran sungai milik warga dan tanpa ada pengolahan yang dilakukan oleh PT. SGN.

Baca juga:  Rindukan Pembangunan Jaman H Nalim, Warga Tanah Abang Perjuangkan Nalim-Nilwan

 

Selain itu, terkait penyaluran CSR yang diduga juga tidak jelas makanismenya, dan penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan, serta tak adanya kemitraan dengan petani sawit daerah setempat.

 

Banyaknya problem yang terjadi terhadap PT. SGN dan tidak adanya etikat baik dari pihak managemen dan terkesan bertele-tele untuk melakukan pembenahan. Hal tersebut membuat Ahmad Fahmi Waka II DPRD Merangin kesal, dan berang dengan melempar kotak tisu ke perwakilan PT. SGN disaat hearing di ruang Banggar DPRD Merangin pada Senin (20/1/2025).

 

“Saya ini petani. Saya punya Koperasi, dan bermitra dengan perusahaan Wilmar, jadi saya paham lika-liku bisnis Sawit. Mirisnya lagi pihak Pemkab sudah berkali-kali memberikan rekomendasi pembenahan agar PT. SGN beroperasi harus menjalankan kewajibannya dan tidak merugikan masyarakat, tapi sampai sekarang terkesan tidak serius dan bertele-tele,” terangnya Waka II DPRD Merangin Ahmad Fahmi kepada sejumlah awak media Jum’at (24/1/2025).

Baca juga:  Langgar Netralitas, Oknum ASN Ini Jadi Temuan Bawaslu Merangin

 

“Selain masalah Limbah, CSR dan penggunaan yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan, dan soal izin operasional PT. SGN juga diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karna Kepala Daerah baik itu Bupati, Gubenur harus memastikan kerja sama kemitraan antara Pabrik tanpa kebun dengan para petani sebelum izin Pabrik di terbitkan,” terangnya.

 

Dijelaskan Ahmad Fahmi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertaniann Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, telah disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen dari total produksi.

 

Jika pemberian izin ( Pabrik Sawit) dikaitkan dengan akrifitas politik terang Fahmi, tentu akan berdampak kerugian yang didapat oleh masyarakat sekitar pabrik, contohnya masyarakat Bungo Antoi (Tabir Selatan) saat ini,” pungkasnya.

Baca juga:  Pengajuan PAW Sulpani, Masyarakat Dapil Dua Protes

 

Sementara itu Pemuda Merangin Anton,

mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Waka II DPR Merangin Ahmad Fahmi. Karna menurutnya, PT. SGN selama ini dinilai tidak patuh kepada pihak Pemkab Merangin dan undang-undang yang berlaku dan mengakibatkan polemik atara pihak PT. SGN dan Masyarakat setempat.

 

” Iya, kami mendukung penuh langkah tegas dari Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi terhadap PT. SGN. Karna selama ini kami menilai banyak polemik antara pihak management dan masyarakat setempat,” terangnya.

 

“Sebagai masyarakat Merangin, tentu senang mempunyai dewan seperti Ahmad Fahmi yang bepihak kepada rakyat dan memperjuangkan nasib warga yang terdampak dari dugaan pencemaran lingkungan, msalah CSR dan kewajiban lain dari pihak PT. SGN yang diduga diabaikan,” tandasnya.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita
Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???
Viral Jalan Rusak di tanam Pisang dan Menebar Benih Ikan, Komisi III DPRD Merangin Panggil Dinas PUPR
FAPMMR Tanam Pohon Pisang dan Tebar Ikan di Jalan Rangkayo Hitam Bangko, Ada Apa..???
Orang Hilang di Sekancing Ditemukan, dalam keadaan Meninggal Dunia
Razia Pekat di Merangin: Diduga Bocor, Hasil Minim
Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi
KPU Merangin Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

Musrenbang Kecamatan Berbak Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 10 Februari 2025 - 20:23 WIB

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Rantau Rasau Soroti Aktifitas Ram Sawit

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:35 WIB

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Tanjung Jabung Timur Beserta Jajaran Kujungi Lokasi Kebakaran Sadu

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:08 WIB

Aktifitas RAM Sawit Desa Marga Mulya, Diduga Mengganggu Kelancaran Lalulintas

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:20 WIB

Himbauan Polairud Polda Jambi Kepada Nelayan dan ABK di Tengah Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB