Kasus Dugaan Perampasan Tanah di Tangerang: Korban Mengadu ke Polres, Penyidik Tak Merespons

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, BANTEN – Kasus dugaan perampasan tanah yang melibatkan penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan kembali mencuat. Seorang korban berinisial S mendatangi Kantor Polres Kota Tangerang, Polda Banten, pada Jumat, 27 Desember 2024, untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

 

Setibanya di ruang Subdit Harta dan Benda (HARDA), korban bersama saksi memberikan kronologi kejadian kepada penyidik. Korban S menerima surat undangan limpahan dari Polda Banten ke Polres Kota Tangerang guna menjalani wawancara klarifikasi perkara.

 

“Dalam waktu dekat, setelah tahun baru, kita akan proses. Korban dan saksi nanti akan kami panggil lagi untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar korban menirukan pernyataan penyidik kepada wartawan pada Selasa, 28 Januari 2025.

Baca juga:  Makin Menyala, Bang Romi Bakal Turun ke Pamenang

 

Namun, hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Korban mencoba mengonfirmasi tindak lanjut penyelidikan kepada penyidik Briptu Yoga Marsito melalui WhatsApp, tetapi hanya mendapat jawaban singkat, “Nanti Pak, saya lagi liburan.” Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Briptu Yoga tidak memberikan respons.

 

Korban S berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Kota Tangerang, segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional. “Susah mencari keadilan,” keluhnya.

 

Mafia Tanah Marak di Tangerang

 

Kasus mafia tanah di Kabupaten Tangerang bukanlah hal baru. Pada September 2024, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian, ditahan di Rutan Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp2,1 miliar.

Baca juga:  3 Ranperda di Tetapkan DPRD Provinsi Jambi jadi Perda

 

Selain itu, pada Agustus 2020, pejabat desa di Kecamatan Teluk Naga mengeluhkan praktik mafia tanah yang melibatkan perubahan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanpa sepengetahuan pemilik asli. Modus seperti ini membuat masyarakat resah dan merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang layak.

 

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus mafia tanah. Menurutnya, praktik tersebut melibatkan persekutuan antara pemodal besar dan kelompok tertentu, yang menyebabkan aparat hukum terkesan enggan bertindak tegas.

 

“Negara harus hadir dalam mengatasi kasus mafia tanah seperti yang terjadi di Tangerang. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berlanjut dan merugikan masyarakat luas,” tegas Haris Azhar.

Baca juga:  Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

 

Lambatnya penanganan kasus mafia tanah semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Korban berharap pemerintah dan kepolisian segera bertindak tegas agar keadilan dapat ditegakkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak penyidik belum membuahkan hasil.

Redaksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Diguyur Hujan, Ratusan Honorer Tenaga Kesehatan Geruduk Kantor Setda Tagih Janji Bupati Pandeglang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:42 WIB

Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:08 WIB

Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:33 WIB

Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi

Minggu, 26 Januari 2025 - 01:11 WIB

Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kerinci – Sungai Penuh Berjalan Sukses dan Khidmat

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:44 WIB

Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:09 WIB

Tabrak Jembatan Tembesi, LSM Mappan Bakal Laporkan Pemilik IUP dan Pemilik Tongkang

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:40 WIB

Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:27 WIB

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???

Berita Terbaru