Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo berhasil menangkap seorang yang terlibat dalam kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada Kamis (23/01). Pelaku menggunakan modus pengangkutan BBM dengan jeriken yang ditutup terpal agar tidak mencurigakan.

 

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di perkebunan, tepat saat pelaku hendak mengantar BBM kepada pelanggan.

 

AKP Yoga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AM (27), warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli dan menemukan AM yang membawa Solar sebanyak 1 ton dalam jeriken. Saat diperiksa, AM mengaku tidak mengetahui asal BBM tersebut dan hanya diperintahkan oleh bosnya untuk mengantarkannya kepada pelanggan.

Baca juga:  Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, MOU Media Satupena. net untuk menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa

 

Kasat Reskrim AKP Yoga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik sebenarnya dari BBM ilegal tersebut.

 

“Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” ujar AKP Yoga.

 

 

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas mafia BBM yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar dan merugikan masyarakat.

 

AKP Yoga juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku lain bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik ilegal terkait BBM bersubsidi.

Baca juga:  PSI Dukung Romi - Saniatul, KIM Mendua di Pilgub Jambi ?

 

Redaksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Akhirnya, BEM UNJA Aktif Lagi Dibawah Kepemimpinan Zaki – Mahmud
Angkutan Batubara Jalur Sungai Masih Ditemukan Beroperasi, Ansori : Ansori Minta PPTB Menertibkan Sesuai yang Disepakati
Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak
Kuasa Hukum AS Yakin Hakim Akan Memberi Putusan yang Seadil-adilnya
Dukung Penuh Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua, Gubernur Al Haris Anggarkan Rp 500 Juta
Oknum PM disinyalir Bekingi PETI di Kecamatan Rimbo Bujang
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

Musrenbang Kecamatan Berbak Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 10 Februari 2025 - 20:23 WIB

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Rantau Rasau Soroti Aktifitas Ram Sawit

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:35 WIB

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Tanjung Jabung Timur Beserta Jajaran Kujungi Lokasi Kebakaran Sadu

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:08 WIB

Aktifitas RAM Sawit Desa Marga Mulya, Diduga Mengganggu Kelancaran Lalulintas

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:20 WIB

Himbauan Polairud Polda Jambi Kepada Nelayan dan ABK di Tengah Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB