Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi PETI

Lokasi PETI

Lokasi PETI

TEBO, JAMBI – Pelanggaran terhadap peraturan desa oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) menjadi perhatian serius di Kecamatan Sumay, khususnya di Desa Punti Kalo. Kasus ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencoreng kredibilitas lembaga desa di mata masyarakat.

 

PETI telah lama menjadi masalah besar karena dampaknya yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga potensi konflik sosial. Oleh karena itu, peraturan desa telah dibuat untuk melarang kegiatan ini dan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat. Sayangnya, justru oknum BPD yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan desa diduga melanggar aturan tersebut.

Baca juga:  Berlangsung Selama 3 jam, Rumah KR Petinggi Tim Aspan-Tono Kembali Di geladah Anggota Dirreskrimum polda jambi

 

Dalam musyawarah desa yang telah disepakati sebelumnya, disebutkan bahwa setiap pelanggar peraturan terkait PETI akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta. Namun, oknum BPD ini justru mengabaikan peraturan yang sudah disepakatinya sendiri. Hal ini memicu kemarahan warga dan berpotensi menimbulkan konflik besar dalam pemerintahan desa.

 

Keterlibatan aparat desa dalam praktik ilegal semacam ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan semakin banyak pejabat desa yang terlibat dalam aktivitas serupa.

 

Lebih mengejutkan lagi, fakta terbaru mengungkap bahwa mantan Kepala Desa Sungai Alai juga diduga terlibat dalam aktivitas PETI di daerah tersebut. Ini menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal sudah mengakar dan melibatkan berbagai pihak yang seharusnya menjadi pelindung kepentingan masyarakat.

Baca juga:  Miliki Jiwa Sosial yang Tinggi,ARB-NAZAR Jenguk Warga Sido Mulyo yang Sakit

 

Dengan adanya keterlibatan mantan kades dan oknum BPD, semakin jelas bahwa pemberantasan PETI di Kecamatan Sumay membutuhkan pendekatan yang lebih tegas. Aparat penegak hukum, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi, harus segera mengambil langkah konkret untuk menindak semua pihak yang terlibat.

 

Selain penegakan hukum, diperlukan juga pengawasan ketat serta kerja sama antarinstansi untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal benar-benar dihentikan. Jika tidak, dampaknya tidak hanya akan merusak lingkungan, tetapi juga memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa harus segera dipulihkan dengan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa peraturan desa benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang.

Baca juga:  Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Pimpin Sertijab PJU, ini Daftarnya..!!!

 

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan, PETI tidak hanya akan terus merusak lingkungan, tetapi juga semakin menanamkan budaya korupsi dan ketidakpatuhan terhadap hukum di tingkat desa.

 

Redaksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri
Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi
Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kerinci – Sungai Penuh Berjalan Sukses dan Khidmat
Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita
Tabrak Jembatan Tembesi, LSM Mappan Bakal Laporkan Pemilik IUP dan Pemilik Tongkang
Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus
Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:42 WIB

Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:08 WIB

Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:33 WIB

Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi

Minggu, 26 Januari 2025 - 01:11 WIB

Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kerinci – Sungai Penuh Berjalan Sukses dan Khidmat

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:44 WIB

Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:09 WIB

Tabrak Jembatan Tembesi, LSM Mappan Bakal Laporkan Pemilik IUP dan Pemilik Tongkang

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:40 WIB

Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:27 WIB

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???

Berita Terbaru