Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

‘  – Beredar luas di berbagai media resmi dan media sosial bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran STNK selama dua tahun akan mengalami penyitaan kendaraan saat terkena tilang. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

 

“Info yang beredar itu tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025). Ia memastikan bahwa aturan mengenai tilang masih tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku sebelumnya tanpa ada perubahan signifikan.

 

Dalam isu yang tersebar, disebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan disita, dan data kendaraannya akan dihapus dari sistem. Namun, Brigjen Pol. Slamet menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Langgar Netralitas, Oknum ASN Ini Jadi Temuan Bawaslu Merangin

 

Menurutnya, setiap STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, sanksinya adalah tilang sesuai prosedur, tetapi kendaraan tidak akan disita oleh pihak berwenang.

 

Selain itu, ia menegaskan bahwa data kendaraan yang STNK-nya belum disahkan selama dua tahun tidak akan otomatis dihapus. Penghapusan data hanya akan dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan, bukan sebagai sanksi akibat keterlambatan perpanjangan STNK.

 

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet juga menyoroti proses penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Ia menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera ETLE tidak akan langsung ditilang, tetapi akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Baca juga:  Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas

 

Apabila pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara hingga kewajiban diselesaikan.

 

Blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau melunasi denda tilang. Prosedur ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dengan adanya klarifikasi dari Korlantas Polri, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan memastikan keabsahan berita sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Geger..!!! Presiden Prabowo Tetapkan Hukuman Mati untuk Segala Bentuk Korupsi
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium
Pantau Medsos Sepekan, BPOM Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Senila Rp 31,7 Miliar
Sosialisasikan Protein Ikan, Regal Springs Indonesia dan Ditjen PDSPKP KKP Lakukan Ini
TNI dan Media: Sinergi dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun
Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat
Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:16 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Senin, 17 Maret 2025 - 01:47 WIB

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Berita Terbaru