BERITA JAMBI – Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Sarolangun mengungkap jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jambi. Seorang pelaku yang membawa emas 2,5 kilogram diduga hasil tambang ilegal diamankan polisi.
Pelaku yang diamankan itu ialah seorang wanita berinisial RM (40), warga Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku diamankan saat dicurigai petugas ketika melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Sabtu (9/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan pengungkapan itu. Dia mengatakan barang bukti emas batangan disita dari pelaku.
“Benar, telah diamankan seorang wanita yang diduga membawa emas ilegal (Peti) dengan barang bukti emas batangan dengan perkiraan berat kotor 2,5 kilogram di wilayah Kabupaten Sarolangun,” kata Kombes Bambang, Senin (11/11/2024).
Kini, RM telah dibawa ke Mapolda Jambi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik berupaya mengurai lebih jauh jaringan tambang ilegal yang melibatkan RM.
“Saat ini sedang di periksa intensif oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi,” pungkasnya.
Pengungkapan ini, kata Bambang, sejalan dengan Program Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini dalam memerangi segala bentuk kejahatan yang merugikan negara.
“Pengungkapan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI khususnya di bidang penyelundupan terutama terkait kejahatan sumber daya alam,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.