Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi Terima Kunjungan Tokoh Desa Pindang Gading

Kamis, 12 Desember 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAMBI – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, menerima kunjungan tiga tokoh masyarakat dari Desa Pindang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin, 11 Desember 2024. Pertemuan yang berlangsung pukul 11.30 WIB di ruang kerja Ketua LCKI ini dihadiri oleh Pak Raden, mantan Kepala Desa; Sutopo, mantan Ketua KUD Pancasila Mukti; dan Abu Sutikno, mantan Bendahara KUD. Mereka datang untuk menyampaikan permohonan pendampingan hukum kepada lembaga tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Sutopo dan Abu Sutikno menyerahkan kuasa pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) periode 2019-2023. Dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini diduga diselewengkan, sehingga menarik perhatian Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Pidato Politik Ashar Idris, S, Pd. I Ketua DPC Gerindra Tanjab Timur Terhadap Dukungan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2024-2029

Sutopo dan Abu Sutikno sebelumnya telah dipanggil oleh Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana tersebut. Guna menghadapi potensi pemanggilan lanjutan, mereka memutuskan untuk meminta pendampingan hukum dari LCKI Provinsi Jambi. Pendampingan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan asas keadilan.

Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk mendampingi para tokoh masyarakat tersebut selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan pentingnya menghormati hak-hak hukum semua pihak yang terlibat. “Jika memang ada pelanggaran, biarlah hukum yang berbicara. Namun, jika tidak terbukti, keadilan harus ditegakkan,” ujar Mappangara.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PSR ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerugian yang bisa merugikan keuangan negara. Ketua LCKI juga menekankan bahwa lembaganya akan terus memantau proses penyelidikan agar berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak manapun. LCKI berkomitmen menjaga transparansi dalam upaya penegakan hukum ini.

Baca juga:  Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut.

Dalam pandangan LCKI, pendampingan hukum ini penting untuk memastikan para tokoh masyarakat mendapatkan hak-haknya selama penyelidikan berlangsung. Proses hukum yang dilakukan secara profesional diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini. Keadilan dan integritas hukum menjadi fokus utama lembaga ini.

Dengan keterlibatan LCKI, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Komitmen lembaga ini untuk mendampingi tokoh masyarakat Desa Pindang Gading menunjukkan peran pentingnya dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum yang kompleks.

Baca juga:  LSM KOMPEJ dan LPK Ungkap Skandal Pasokan Galian C Ilegal untuk Proyek SKPD Kerinci : Desak Polda Jambi Bertindak

Hafid SPd

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir
Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci
Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah
Ramadhan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan
Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir
Bupati Merangin Berkunjung ke RSD Kol Abundjani,Cek Ruangan Cuci Darah
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:39 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:55 WIB

Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:53 WIB

Bupati Merangin Berkunjung ke RSD Kol Abundjani,Cek Ruangan Cuci Darah

Senin, 3 Maret 2025 - 13:43 WIB

Pelayanan Pangakalan Gas LPG 3kilogram Amiruddin, Dikeluhkan Warga Sekitar

Berita Terbaru

DAERAH

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Mar 2025 - 19:33 WIB