LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAMBI – Kasus penarikan paksa jaminan fidusia kembali mencuat, kali ini di Kota Bungo, Jambi. Aksi ini dilakukan oleh oknum debt collector yang bertindak layaknya aparat resmi tanpa mengikuti prosedur hukum. Peristiwa ini, menurut Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi, Andre H.O. Sirait, terjadi pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 13.33 hingga 14.08 WIB, di Rumah Makan Saiyo Muaro Bungo. Kejadian ini melibatkan perusahaan yang diduga ilegal, PT JJA, dengan direktur berinisial RS yang berkantor di Kota Bangko.

 

Andre mengungkapkan, pihak penyewa kendaraan, Dwiki J. Tambunan, hanya mengabarkan melalui pesan WhatsApp bahwa mobil konsumen telah diambil pihak ketiga. LBH LPKNI menduga adanya persekongkolan antara Dwiki J. Tambunan dengan pihak yang diberi kuasa secara ilegal oleh PT Buana Finance cabang Jambi. Bahkan, ada kemungkinan Dwiki menerima kompensasi agar mempermudah upaya penarikan tersebut.

Baca juga:  Ketua DPRD Tanjab Timur, Dan Kaharuddin dari Partai PAN, Nyatakan Dukungan Di Pilgup Jambi Romi Hariyanto, Dan Pilbup Tanjab Timur Dillah Hich

 

Klien konsumen sempat panik mencari keberadaan mobilnya. Mobil baru terpantau pada 12 Desember 2024 pukul 09.36 WIB menuju balai lelang swasta JBA Indonesia cabang Jambi. Menanggapi hal ini, LBH LPKNI telah mengirimkan somasi pertama kepada PT Buana Finance Tbk cabang Jambi dan Balai Lelang JBA. Jika tidak ada tanggapan atau mediasi, kasus ini akan dibawa ke aparat hukum dan gugatan perdata akan diajukan di Pengadilan Negeri Jambi.

 

Andre menegaskan, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika ada penetapan pengadilan bahwa debitur telah cidera janji. Tanpa kesepakatan sukarela, proses eksekusi harus diajukan ke Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh juru sita resmi, bukan pihak ketiga.

Baca juga:  Alokasi Dana Desa Sungai Sayang Jadi Sorotan Publik

 

Selain itu, tindakan debt collector yang merampas atau mengancam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP. Pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga sembilan bulan. Penarikan paksa tanpa sukarela jelas melanggar hukum dan merugikan debitur. Andre menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa eksekusi oleh juru sita adalah satu-satunya langkah sah sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Hafid, Spd

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir
Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci
Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah
Ramadhan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan
Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir
Bupati Merangin Berkunjung ke RSD Kol Abundjani,Cek Ruangan Cuci Darah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:39 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:55 WIB

Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:53 WIB

Bupati Merangin Berkunjung ke RSD Kol Abundjani,Cek Ruangan Cuci Darah

Senin, 3 Maret 2025 - 13:43 WIB

Pelayanan Pangakalan Gas LPG 3kilogram Amiruddin, Dikeluhkan Warga Sekitar

Berita Terbaru

DAERAH

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Mar 2025 - 19:33 WIB