Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUPENA.net, POLRES TEBO – Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., didampingi Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Satreskrim Polres Tebo, Jum’at(26/07/2024).

 

Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya. Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

Baca juga:  Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro

 

Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

 

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar Wakapolres Tebo.

Baca juga:  Silahturahmi Dengan IWO Tebo, Grib Jaya Cabang Tebo Bahas Aksi di Tengah Ilir

 

Barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 Milyar rupiah.**

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Plat Merah Digunakan oleh Istri Mantan Kepala BKP SDM Tebo: Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir
PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar
Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto
AWaSI Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Dinas PUPR Tebo, Tuntut Keterbukaan Informasi Publik
Kehadiran wahana pasar malam di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan UMKM
Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada
Puluhan Juta Anggaran Belanja Media Cetak di Disdikbud Tebo Diduga Fiktif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 12:12 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

Rabu, 13 November 2024 - 17:41 WIB

Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 18:13 WIB

Razia gabungan antisipasi peredaran Narkoba dan barang terlarang di Lapas Tebo dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI

Jumat, 8 November 2024 - 12:14 WIB

Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram

Rabu, 6 November 2024 - 13:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun Dukung Program Ketahanan Pangan di Ponpes Darul Qur’an

Senin, 4 November 2024 - 19:41 WIB

Polsek VII Koto Ilir Dukung Langkah Percepatan Swasembada Pangan

Sabtu, 2 November 2024 - 13:28 WIB

Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Tengah Ilir

Berita Terbaru

POLITIK

PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar

Minggu, 17 Nov 2024 - 20:31 WIB