3 Ranperda di Tetapkan DPRD Provinsi Jambi jadi Perda

Senin, 13 Januari 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jambi Al Haris dan pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, serta Faizal Riza, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah pengambilan keputusan dewan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian akhir dari fraksi-fraksi. Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyatakan bahwa tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut telah melalui proses pembahasan di masing-masing fraksi dan mendapat persetujuan penuh.

Baca juga:  Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan Soroti Bakal Stockpile Batubara Tonoto Di Desa Dusun Mudo

 

Hafiz mengharapkan Perda yang telah disahkan ini segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur. “Semoga tiga Ranperda ini segera diproses lebih lanjut,” harapnya.

 

Adapun tiga Ranperda yang disahkan tersebut adalah, pertama, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

 

Hafiz menambahkan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas selama masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024. “Ketiga Ranperda ini juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

 

Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap tiga Ranperda tersebut. “Kami mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda ini. Semoga dapat menjadi panduan dalam bekerja,” ujarnya.

Baca juga:  Sayap Pemenangan Romi-Sudirman Tim Mawar Merah Bantu Anak Penderita Jantung Bocor

 

Al Haris juga menekankan bahwa Perda yang disahkan ini akan menjadi tolak ukur bagi pemerintah provinsi Jambi dalam melaksanakan tugasnya. “Saya berharap Perda ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bekerja agar langkah-langkah ke depan dapat lebih tertib dan efisien,” pungkasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!
Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui
Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir
Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci
Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:16 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Senin, 17 Maret 2025 - 01:47 WIB

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Berita Terbaru