MEDAN – Sejumlah mesin judi yang ada di Medan Country Club, Jalan Jamin Ginting Km 24, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Disita dan diamankan oleh aparat kepolisian, Rabu (26/2/2025) sore.
Proses tersebut dilakukan oleh Tim Sub Direktorat (Subdit) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berdasarkan laporan masyarakat yang menilai MCC menjadi lokasi perjudian dadu samkwan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan seperti mesin judi tembak ikan, meja, kursi, kulkas, dan peralatan perjudian lainnya.
Proses penggrebekan ini sendiri berjalan hingga Kamis (27/2/2025) pagi dinihari dan menarik perhatian dan dukungan masyarakat.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, salah satu bandar besar yang dikenal dengan nama Afung Botak berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.
“Bandarnya ditangkap bang. Si Af Botak. Coba dipantau bang, nanti dipulangkan pula,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya.***
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.