4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, SATUPENA.NET – Anggota Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan mobil bermuatan kayu tanpa dokumen (ilegal logging) dengan empat orang tersangka.

 

Penangkapan ini terjadi di Jalan Lingkar Selatan Simpang Ahok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu.

 

Keempat tersangka yang diamankan tersebut yakni berinisial (SRY) selaku sopir mobil truk, kemudian (NSR), (EG) dan (STY) selaku pekerja yang memuat kayu tersebut.

 

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-surat di Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi yang akan dibawa ke Sebrang Kota Jambi.

Baca juga:  Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung mengecek TKP yang dimaksud. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, personel sampai di Simpang Ahok dan ditemukanlah kendaraan yang mengangkut kayu yang diduga ilegal,” jelasnya, Kamis (15/8/2024).

 

Selain itu, kata Taufik, petugas juga berhasil mengamankan sopir dan tiga orang pekerja yang saat itu berada di TKP.

 

“Empat orang yang akhirnya dilakukan penanganan, pada saat diamankan empat orang ini ditemukan di TKP,” sebutnya.

 

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truk bermuatan 36 batang kayu berbagai jenis. Kayu ini berasal dari hutan di daerah Desa Talang Kerinci Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga:  Bikin Mewek, Seorang Netizen Bongkar Sifat Asli Dilla Hich

 

Saat ini, empat orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan Penyidik Tipidter sedang melengkapi berkas perkaranya.

 

“Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aktivitas ilegal ini,” ungkap Taufik.

 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(*)

 

Sumber Makalamnews.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Jambi Sudah Bangkrut, Haris – Abdullah Sani, Sudah Boleh Dinobatkan Bapak Defisit Provinsi Jambi
Wanita di Jambi Bawa Emas 2,5 Kg Ditangkap, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kabah PPP Provinsi Jambi Nyatakan Dukung Romi-Sudirman
Press Confernce Arin Azraghevira Indarta Sosok Remaja Puri Jambi Yang Raih Gelar Putri Remaja Indonesia 2024
Irwasda Polda Jambi Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapannya
Sambut HUT ke-47 Korps Polairud, Ditpolairud Jambi dan PWI Kota Jambi Gelar Lomba Karya Jurnalistik
Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubdisi
Badko HMI Jambi Sorot Polda Atas Penindakan Kasus Pengeroyokan Mantan Ketua Umum HMI Cabang Tebo
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 12:12 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

Rabu, 13 November 2024 - 17:41 WIB

Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 18:13 WIB

Razia gabungan antisipasi peredaran Narkoba dan barang terlarang di Lapas Tebo dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI

Jumat, 8 November 2024 - 12:14 WIB

Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram

Rabu, 6 November 2024 - 13:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun Dukung Program Ketahanan Pangan di Ponpes Darul Qur’an

Senin, 4 November 2024 - 19:41 WIB

Polsek VII Koto Ilir Dukung Langkah Percepatan Swasembada Pangan

Sabtu, 2 November 2024 - 13:28 WIB

Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Tengah Ilir

Berita Terbaru

POLITIK

PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar

Minggu, 17 Nov 2024 - 20:31 WIB