Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

Kamis, 12 September 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Ida Bagus Made Oka berhasil amankan pelaku Pengancaman dan Penganiayaan di Terminal Baru atau yang lebih dikenal dengan TM di Kecamatan Rimbo Bujang yang berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam. Kamis, 12/09/2029

 

Berdasarkan rilis yang di keluarkan Polsek, kejadian bermula adanya laporan ke Polsek bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan Undang Undang Darurat di salah satu Cafe di TM milik Widarna Bin Maman alias Danang.

 

Pelaku inisial Pr (24) , warga Desa Perintis di duga melakukan pemukulan dan mengeluarkan senpi jenis pistol untuk menganiaya dan mengancam Danang.

Baca juga:  Masyarakat "Muak" Tingkah laku Kades, terhadap Pembaruan Pengurus BPD tak kunjung usai, ini ada APA... ?

 

Unit Reskrim Rimbo Bujang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Kiagus Muhammad Ali dan Katim Opsnal Aipda Pak pahan meluncur ke TKP guna melakukan Penyelidikan. Tiba di TKP Pelaku sudah tidak berada di tempat.

 

Polisi lalu bergeser tempat melakukan Pencarian dan di dapati Pelaku sedang makan di depan TM, sekitar Pukul 01.00 kemudian Unit Reskrim menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap dan di geledah di dapati pistol rakitan jenis revolver dan saat diinterogasi pelaku mengakui jika dirinya melakukpengancaman.

 

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Proses lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar surat visum dari Puskesmas Rimbo Bujang , 1 buah kursi plastik warna merah, dan 1 pucuk pistol rakitan.

Baca juga:  Sungguh Apes, Nekat Curi Mobil Yang Bermuatan Seekor Sapi, Warga Pekan Baru Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

 

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana (Penganiayaan), dan atau Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU RU nomor 12 tahun 1951 KUH Pidana tentang kepemilikan senjata api. (Hft)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Lapas Muara Tebo Gelar Ujian Paket B dan C untuk Warga Binaan
Ibu Hamil dan Balita di Tebo Dapat Makanan Bergizi Gratis dari TNI
Kecelakaan Truk Indah Cargo di Tebo, Sopir Diduga Mengantuk
Telah Hadir Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdalat, Kabupaten Tebo: Penggerak Sosial dan Ekonomi untuk Kemajuan Indonesia
Kerajinan Anyaman Lidih Sawit Bakal Meramaikan Pameran Seni Rupa Presisi Jilid II Di Rumah Seni Budaya Presisi Tebo
Pria Di Tebo Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Usai Bunuh Mantan Istri
Diduga Mobil Dinas Plat Merah Digunakan oleh Istri Mantan Kepala BKP SDM Tebo: Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:02 WIB

Lapas Muara Tebo Gelar Ujian Paket B dan C untuk Warga Binaan

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:20 WIB

Ibu Hamil dan Balita di Tebo Dapat Makanan Bergizi Gratis dari TNI

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:15 WIB

Telah Hadir Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdalat, Kabupaten Tebo: Penggerak Sosial dan Ekonomi untuk Kemajuan Indonesia

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:12 WIB

Kerajinan Anyaman Lidih Sawit Bakal Meramaikan Pameran Seni Rupa Presisi Jilid II Di Rumah Seni Budaya Presisi Tebo

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:08 WIB

Pria Di Tebo Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Usai Bunuh Mantan Istri

Sabtu, 23 November 2024 - 12:48 WIB

Diduga Mobil Dinas Plat Merah Digunakan oleh Istri Mantan Kepala BKP SDM Tebo: Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Minggu, 17 November 2024 - 20:31 WIB

PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar

Sabtu, 16 November 2024 - 12:25 WIB

AWaSI Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Dinas PUPR Tebo, Tuntut Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Merangin

Razia Pekat di Merangin: Diduga Bocor, Hasil Minim

Minggu, 29 Des 2024 - 13:05 WIB

DPRD

Pengajuan PAW Sulpani, Masyarakat Dapil Dua Protes

Sabtu, 28 Des 2024 - 18:07 WIB

KODIM 0416 Bute

Ibu Hamil dan Balita di Tebo Dapat Makanan Bergizi Gratis dari TNI

Jumat, 27 Des 2024 - 19:20 WIB