Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, SATUPENA.NET – (24), tersangka pembunuh mayat dalam lemari, Resti Widia (30) menyesali perbuatannya. Terungkap sejumlah aksi keji yang dilakukannya.

 

Hebohnya sosok yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, terungkap. Peristiwa viral di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu, lalu menyisakan luka mendalam.

 

 

Pelaku hanya bisa tertunduk lesu meratapi penyesalan akibat perbuatannya tersebut. Ini terungkap, saat DS saat dibawa petugas pada pers rilis di Mapolresta Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi, Jumat (4/10/2024).

 

 

Sedangkan kedua tangannya harus diborgol oleh petugas. Sementara di wajah tersangka menggunakan masker warna hijau.

Baca juga:  Usman Dampingi Calon Bupati Nomor Urut 2 Hj Dillah Hich - Muslimin Tanja, Pengukuhan Tim Milenial

 

Kepada media, tersangka mengaku menyesali semua perbuatannya.

 

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban,” tuturnya.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan, kasus ini merupakan pembunuhan dengan cara pencurian dan kekerasan.

 

“Pelaku diamankan di kawasan Distrik Merak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) satu Minggu pasca kejadian,” katanya.

 

Dijelaskannya, sebelum melakukan aksi sadisnya tersebut, tersangka terlebih dahulu melakukan hubungan intim dengan korban.

 

“Pelaku cukup sadis melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban, kaki dan tangan diikat, sedangkan mulut disumpal,” ungkap Eko.

 

Setelah dirasa nyawa teman kencannya tidak bernyawa lagi, tersangka tubuh korban di masukan ke dalam lemari berukuran 1×1 meter.

Baca juga:  Telah Hadir Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdalat, Kabupaten Tebo: Penggerak Sosial dan Ekonomi untuk Kemajuan Indonesia

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi dalam waktu lama.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri
Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi
Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kerinci – Sungai Penuh Berjalan Sukses dan Khidmat
Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita
Tabrak Jembatan Tembesi, LSM Mappan Bakal Laporkan Pemilik IUP dan Pemilik Tongkang
Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:42 WIB

Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:08 WIB

Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:54 WIB

Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri

Minggu, 26 Januari 2025 - 01:11 WIB

Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kerinci – Sungai Penuh Berjalan Sukses dan Khidmat

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:44 WIB

Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:09 WIB

Tabrak Jembatan Tembesi, LSM Mappan Bakal Laporkan Pemilik IUP dan Pemilik Tongkang

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:40 WIB

Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:27 WIB

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???

Berita Terbaru