Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan Soroti Bakal Stockpile Batubara Tonoto Di Desa Dusun Mudo

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, SATUPENA.NET – Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi bakal dipertanyakan. Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia, kepada media ini.

 

Menurut Hamdi Zakaria, Keberadaan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi perlu dilakukan pengaturan. Stockpile batubara yang berada di pinggir Sungai Batanghari dan disekitar lokasi pemukiman penduduk jika bisa harus dipindahkan karena dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

 

Pengaturan terhadap stockpile batubara sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi stockpile batubara.

 

Dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum atas kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap masyarakat yang terkena dampak kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi ini, ungkap Hamdi.

 

Yuridis empiris atau sosio legal terhadap perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum terhadap penerapan atau berlakunya hukum menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan stockpile batubara dan tidak tegasnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan upaya penegakan hukum terhadap stockpile batubara yang telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan selama ini, sekarang malah di Desa Dusun Mudo, di Kecamatan Taman Rajo, dikabarkan akan didirikan STOCKPILE Batubara, yang saat ini dalam tahap penggusuran atau pembersihan lokasi. Diarea lokasi area ketahanan pangan desa, diarea terpampang papan bermerek Tonoto Ayong. Berkemungkinan besar, lokasi lumbung pangan desa ini akan disulap menjadi area STOCKPILE baru, ungkap Hamdi Zakaria.

Baca juga:  Pertanyaan Haris, Dijawab Romi dengan Bukti Prestasi

 

Hamdi menjelaskan, Izin untuk stockpile batubara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin ini harus ada dalam bentuk IUP pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tersebut.

 

Stockpile merupakan tempat penumpukan hasil tambang batubara. Selain untuk menyimpan, stockpile juga digunakan untuk mencampur batubara agar homogen.

 

Peraturan yang mengatur pertambangan batubara di Indonesia adalah:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Jika perusahaan melanggar peraturan, izinnya bisa dicabut oleh pusat melalui permintaan gubernur, ungkap Hamdi Zakaria.

 

Untuk mendapatkan izin pendirian stockpile batubara, perlu memenuhi persyaratan diantaranya, surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan lalu lintas

Baca juga:  Badko HMI Jambi Sorot Polda Atas Penindakan Kasus Pengeroyokan Mantan Ketua Umum HMI Cabang Tebo

Dokumen Lingkungan Hidup (UKL/UPL) Pengangkutan dan Penjualan yang sudah mendapatkan persetujuan Izin Lingkungan

 

Izin kelola stockpile batubara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Izinnya harus ada IUP pengangkutan dan penjualan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dapat diurus di Dinas Lingkungan Hidup setempat. Untuk mengajukan permohonan, biasanya perlu: Mengisi formulir permohonan, Menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

 

Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sertifikasi AMDAL diterbitkan oleh:

Menteri, untuk dokumen yang masuk ke komisi pusat, Gubernur, untuk dokumen yang masuk ke komisi provinsi

 

Prosedur perolehan izin AMDAL meliputi:

Penapisan

Baca juga:  Masyarakat Kerinci Bangun Koalisi, Selebaran Merah Menyala Tersebar

Pengumuman

Pelingkupan

Penyusunan KA-Andal

Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan, ungkap Hamdi.

 

Jadi, dalam waktu dekat, TMPLHK juga akan mempertanyakan kepada Pemda Muaro Jambi dan Pemprov Jambi, terkait dugaan akan menghilangnya lokasi ketahanan pangan masyarakat yang bakal disulap pihak pengusaha menjadi area perindustrian, sehingga bertolak belakang dengan program yang digelontorkan, yang digadang gadang oleh Presiden Indonesia Joko Widodo yang diteruskan oleh Presiden Indonesia yang baru dilantik Prabowo Subianto yang kita hormati, tutup Hamdi Zakaria, A.Md.

 

Pihak pengusaha Tonoto Ayong, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini. Dilokasi penggusuran, tampak beberapa alat berat yang diparkir tanpa operator dan pengawas, dikarenakan penggusuran diduga telah selesai.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Jambi Sudah Bangkrut, Haris – Abdullah Sani, Sudah Boleh Dinobatkan Bapak Defisit Provinsi Jambi
Wanita di Jambi Bawa Emas 2,5 Kg Ditangkap, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kabah PPP Provinsi Jambi Nyatakan Dukung Romi-Sudirman
Press Confernce Arin Azraghevira Indarta Sosok Remaja Puri Jambi Yang Raih Gelar Putri Remaja Indonesia 2024
Sambut HUT ke-47 Korps Polairud, Ditpolairud Jambi dan PWI Kota Jambi Gelar Lomba Karya Jurnalistik
Badko HMI Jambi Sorot Polda Atas Penindakan Kasus Pengeroyokan Mantan Ketua Umum HMI Cabang Tebo
Pertanyaan Haris, Dijawab Romi dengan Bukti Prestasi
Badko HMI Jambi Resmi Dilantik, Ozi: Siap Berdiri Bersama Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 17:11 WIB

Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:27 WIB

HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute

Jumat, 27 September 2024 - 13:18 WIB

Bupati Mashuri Kukuhkan Ratusan Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:54 WIB

Masyarakat Dusun Padukun Demo Didepan Kantor Bupati Bungo, Terkait Dugaan Kades Korupsi 207 Juta

Minggu, 4 Agustus 2024 - 18:14 WIB

ULP Rimbo Bujang Melaksanakan Program GOES’R, Bayu M. Fauzi : Komitmen Kami Dalam Peningkatan Pelayanan

Berita Terbaru

POLITIK

PKS Flashmob Serentak, All Out Menangkan Agus-Nazar

Minggu, 17 Nov 2024 - 20:31 WIB