Jadi Mucikari, Tante Ini Diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Yang Tergabung Dalam Satgas Asta Cita

Jumat, 8 November 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, SATUPENA.NET – Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita program Presiden RI, telah berhasil mengamankan seorang perempuan parubaya berinisial LD (44) yang merupakan warga Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Kab. Indramayu Prov. Jawa Barat tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, pada hari Sabtu (02/11/2024) pukul 22.00 Wib.

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H dalam keteranganya pada awak media menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

Baca juga:  Alokasi Dana Desa Sungai Sayang Jadi Sorotan Publik

 

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan.” Ujar Ruly. (08/11/2024).

 

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usaha tersebut dengan berkedok pijat refleksi.

 

“Tersangka ini sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi dan dari tangan tersangka LD, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 5 (lima) unit handphone, 1 (satu) buah kondom dan uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Tutup Ruly.

Baca juga:  Tersangka Kasus Curanmor Bersenpi Ini Kabur dari Sel Tahanan Polres Muarojambi

 

Guna mempertanggungjawakan perbuatanya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Kapolres Merangin Berganti, Terima Kasih Abang Asuh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:08 WIB

Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:54 WIB

Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:33 WIB

Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:44 WIB

Delapan Tersangka Diamankan Polisi ,Satu Unit Alat Berat ikut Disita

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:09 WIB

Tabrak Jembatan Tembesi, LSM Mappan Bakal Laporkan Pemilik IUP dan Pemilik Tongkang

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:40 WIB

Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:27 WIB

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:24 WIB

Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana di Polres Kerinci Disambut Tarian dan Tradisi Pedang Pora

Berita Terbaru