Terkait MAN 2 Tanjab Timur Cabjari Nipah Panjang Kembali Menahan 1 Orang Terduga Korupsi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABTIM, Satupena.net – Pada hari ini Rabu 24 Juli 2024  tim penyidik Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah panjang

telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka A selaku direktur CV Putera Bersaudara terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang Kelas Baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim.

 

Tersangka A memenuhi Panggilan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum.

 

Usai Tersangka A dilakukan pemeriksaan, Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang  melakukan penahanan terhadap Tersangka A. Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan

Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur

Tahun Anggaran 2022.

Baca juga:  Ketua DPRD Tanjab Timur, Dan Kaharuddin dari Partai PAN, Nyatakan Dukungan Di Pilgup Jambi Romi Hariyanto, Dan Pilbup Tanjab Timur Dillah Hich

 

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH Menjelaskan.

Sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan

2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapkan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar

enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima

puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi.

Baca juga:  Satgas Relawan Kawal Pilkada Bersih 2024 Gelar Konferensi Pers

 

Kemudian tersangka A dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.

 

Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan

Bahwa tersangka A dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Baca juga:  PSI Dukung Romi - Saniatul, KIM Mendua di Pilgub Jambi ?

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.**

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Sah, Para Kiyai Dukung Dilla Hich – Muslimin Tanja
Pemkap Tanjab Timur Terus Lakuakan Perbaikan Jalan Lintas Sadu
Calon Wakil Bupati Muslimin Tanja Ikuti Lomba Kupas Kelapa
Pembangunan Paud Desa Sungai Tering Tidak Ditemukan Papan Informasi Publik
Deklarasi dan Daftar KPUD, Dilla – MT Gandeng UMKM
4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi
Kades Sungai Cemara Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, Terkait Perbaikan Jalan
Sungguh Apes, Nekat Curi Mobil Yang Bermuatan Seekor Sapi, Warga Pekan Baru Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:06 WIB

Sah, Para Kiyai Dukung Dilla Hich – Muslimin Tanja

Selasa, 3 September 2024 - 08:21 WIB

Pemkap Tanjab Timur Terus Lakuakan Perbaikan Jalan Lintas Sadu

Minggu, 1 September 2024 - 13:07 WIB

Calon Wakil Bupati Muslimin Tanja Ikuti Lomba Kupas Kelapa

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Deklarasi dan Daftar KPUD, Dilla – MT Gandeng UMKM

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Kades Sungai Cemara Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, Terkait Perbaikan Jalan

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:54 WIB

Breaking News..!!! Golkar Resmi Usung Dilla Hich – Muslimin Tanja

Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Sowan Ke Warga, Dillah Door To Door Bentuk Keseriusan Maju Pada Pilkada Tanjabtim

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:20 WIB

Potensi Karhutla, Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat

Berita Terbaru

POLITIK

Sah, Para Kiyai Dukung Dilla Hich – Muslimin Tanja

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:06 WIB

Tanjung Jabung Timur

Pemkap Tanjab Timur Terus Lakuakan Perbaikan Jalan Lintas Sadu

Selasa, 3 Sep 2024 - 08:21 WIB

POLITIK

Calon Wakil Bupati Muslimin Tanja Ikuti Lomba Kupas Kelapa

Minggu, 1 Sep 2024 - 13:07 WIB