Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Diduga Jenis Sabu Seberat 35,34 Gram

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO, SATUPENA.NET – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu BNL(20), MS(32), dan Ar(28). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,33 gram, pirek kaca, pipet, kotak rokok, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 720.000. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang milik mereka dan akan diperjualbelikan.

Baca juga:  Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

 

Dari penangkapan tersangka tersebut, Satresnarkoba berhasil melakukan pengembangan dengan kembali menangkap tersangka lainnya. Tersangka ini berinisial MRS(30) ditangkap di Dusun Mekar Sari, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Dari penangkapan ini, Personel Satnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 35,34 gram yang dipecah menjadi 4 paket sedang dengan bruto 20,69 gram dan 20 paket kecil dengan bruto 14,65 gram, serta 20 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk perdagangan narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa perangkat elektronik.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. “Pengungkapan ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Iptu Jeki Noviardi.

Baca juga:  Pj Bupati Varial Adhi Kukuhkan 30 Paskibraka Kabupaten Tebo Tahun 2024

 

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Sedangkan terhadap tersangka MRS (30) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dg ancaman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan akan segera diuji di laboratorium BPOM Jambi, sementara proses penyidikan akan dilanjutkan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino
Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025
Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras
Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir
Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto
Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada
Razia gabungan antisipasi peredaran Narkoba dan barang terlarang di Lapas Tebo dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI
Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

Musrenbang Kecamatan Berbak Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 10 Februari 2025 - 20:23 WIB

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Rantau Rasau Soroti Aktifitas Ram Sawit

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:35 WIB

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Tanjung Jabung Timur Beserta Jajaran Kujungi Lokasi Kebakaran Sadu

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:08 WIB

Aktifitas RAM Sawit Desa Marga Mulya, Diduga Mengganggu Kelancaran Lalulintas

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:20 WIB

Himbauan Polairud Polda Jambi Kepada Nelayan dan ABK di Tengah Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB