Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

Kamis, 12 September 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Ida Bagus Made Oka berhasil amankan pelaku Pengancaman dan Penganiayaan di Terminal Baru atau yang lebih dikenal dengan TM di Kecamatan Rimbo Bujang yang berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam. Kamis, 12/09/2029

 

Berdasarkan rilis yang di keluarkan Polsek, kejadian bermula adanya laporan ke Polsek bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan Undang Undang Darurat di salah satu Cafe di TM milik Widarna Bin Maman alias Danang.

 

Pelaku inisial Pr (24) , warga Desa Perintis di duga melakukan pemukulan dan mengeluarkan senpi jenis pistol untuk menganiaya dan mengancam Danang.

Baca juga:  IAI Tebo Gelar PBAK, Andi Susanto : PBAK tahun ini bertemakan Membentuk Generasi Muda Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman Akhlak Ilmu

 

Unit Reskrim Rimbo Bujang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Kiagus Muhammad Ali dan Katim Opsnal Aipda Pak pahan meluncur ke TKP guna melakukan Penyelidikan. Tiba di TKP Pelaku sudah tidak berada di tempat.

 

Polisi lalu bergeser tempat melakukan Pencarian dan di dapati Pelaku sedang makan di depan TM, sekitar Pukul 01.00 kemudian Unit Reskrim menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap dan di geledah di dapati pistol rakitan jenis revolver dan saat diinterogasi pelaku mengakui jika dirinya melakukpengancaman.

 

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Proses lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar surat visum dari Puskesmas Rimbo Bujang , 1 buah kursi plastik warna merah, dan 1 pucuk pistol rakitan.

Baca juga:  Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Sorot Keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis, Ini Masalahnya

 

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana (Penganiayaan), dan atau Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU RU nomor 12 tahun 1951 KUH Pidana tentang kepemilikan senjata api. (Hft)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Masyarakat “Muak” Tingkah laku Kades, terhadap Pembaruan Pengurus BPD tak kunjung usai, ini ada APA… ?
Masyarakat “Muak” Tingkah laku Kades, terhadap Pembaruan Pengurus BPD tak kunjung usai, ini ada APA… ?
Untuk Kemenangan Agus-Nazar, Crazi Rich Tebo Siap Gempur Tebo Tengah
Pemukulan Murid Oleh Guru, Viral, di MIN Desa Wanareja Rimbo Ulu, Ini Kronologis yang Sebenarnya
Sultan Tebo Siap Gempur, Untuk Agus Nazar
Ambyar..!!! Lautan massa Di Pelantikan Tim Koalisi Dan Tim Pemenangan Romi-Sudirman
Tumpah Ruah, Tim Koalisi dan Tim Pemenangan Romi Hariyanto dan Sudirman Penuhi Hotel Alya Tebo
Sederet Tokoh Di Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Tebo
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Heboh..!!! Kades Sungai Bungur Di Gugat Ke PTUN oleh Kadus nya Sendiri

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Pagar Sekolah Ambruk di Jambi, Telan 3 Korban Jiwa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:28 WIB

Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Diserang Dengan Isu Bagi Uang, Direktur Media Center : Hoax, Itu Lagi Beli Dagangan UMKM

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Personil Polresta Jambi Dicek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : ini Komitmen Polri Bersih Dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:34 WIB

Seluruh Pengurus Partai Gelora Solid untuk Menangkan Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:06 WIB

IWO Jambi dan Bawaslu MoU, Erwin Majam : Kito Gaskan

Berita Terbaru

Tanjung Jabung Timur

Kabar Gembira Untuk Warga Teluk Buan dan Sekitarnya

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:11 WIB