Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

Kamis, 12 September 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Ida Bagus Made Oka berhasil amankan pelaku Pengancaman dan Penganiayaan di Terminal Baru atau yang lebih dikenal dengan TM di Kecamatan Rimbo Bujang yang berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam. Kamis, 12/09/2029

 

Berdasarkan rilis yang di keluarkan Polsek, kejadian bermula adanya laporan ke Polsek bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan Undang Undang Darurat di salah satu Cafe di TM milik Widarna Bin Maman alias Danang.

 

Pelaku inisial Pr (24) , warga Desa Perintis di duga melakukan pemukulan dan mengeluarkan senpi jenis pistol untuk menganiaya dan mengancam Danang.

Baca juga:  Gabungan Tim Kamtibmas Jajaran Polsek Rimbo Bujang Turun kelapangan Ajak masyarakat Deklerasi Damai

 

Unit Reskrim Rimbo Bujang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Kiagus Muhammad Ali dan Katim Opsnal Aipda Pak pahan meluncur ke TKP guna melakukan Penyelidikan. Tiba di TKP Pelaku sudah tidak berada di tempat.

 

Polisi lalu bergeser tempat melakukan Pencarian dan di dapati Pelaku sedang makan di depan TM, sekitar Pukul 01.00 kemudian Unit Reskrim menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap dan di geledah di dapati pistol rakitan jenis revolver dan saat diinterogasi pelaku mengakui jika dirinya melakukpengancaman.

 

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Proses lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar surat visum dari Puskesmas Rimbo Bujang , 1 buah kursi plastik warna merah, dan 1 pucuk pistol rakitan.

Baca juga:  Nazar Efendi Resmi Berbaju Demokrat

 

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana (Penganiayaan), dan atau Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU RU nomor 12 tahun 1951 KUH Pidana tentang kepemilikan senjata api. (Hft)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Oknum PM disinyalir Bekingi PETI di Kecamatan Rimbo Bujang
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Terkait Defisit Anggaran, Gemakato dan DPRD Tebo gelar RDP bersama BAKEUDA, BAPALITBANDA serta Asisten III
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Terima Lukisan Potret Wajah nya dari Pelukis Lokal
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:50 WIB

Menkopolkam Terima Pimpinan KPK, Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Usai RUU Komoditas Strategis, Haminjon dan Andaliman Harus Dilindungi dalam RUU Komoditas Khas

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:18 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB