Perubahan Penyaringan Perangkat Desa Sungai Rambai perlu dipertanyakan

Kamis, 26 September 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, SATUPENA.NET – Perubahan aturan atau prosedur penyaringan perangkat desa biasanya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti undang-undang atau peraturan daerah (Perda). Perubahan ini bisa saja dilakukan, namun harus mengikuti proses yang telah ditentukan oleh hukum. Kamis, 26/09/2024.

 

Dalam melakukan suatu perubahan jadwal penyaringan akan dilakukan, biasanya melibatkan beberapa langkah, seperti:

 

1. Musyawarah atau konsultasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan masyarakat.

2. Kajian atau evaluasi terhadap aturan atau prosedur yang berlaku saat ini untuk melihat apakah diperlukan perubahan.

3. Pengajuan usulan perubahan kepada pemerintah kabupaten atau lembaga yang berwenang.

4. Pengesahan dari pihak berwenang, seperti bupati atau lembaga yang memiliki otoritas untuk mengubah peraturan terkait.

Baca juga:  Edi Hartono, Edukasi Siswa di Hari Sumpah Pemuda

Apabila prosedur penyaringan perangkat desa diubah tanpa mengikuti aturan atau prosedur yang benar, maka perubahan tersebut bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

 

Soal perubahan perubahan penyaringan Perangkat Desa, Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo banyak dipertanyakan oleh masyarakat Sungai Rambai, saat dikonfirmasikan oleh warga desa sungai rambai melalui telpon watsapp, dimana jadwal penyaringan, yang awalnya pada hari Senin, 30/09/2024 dan dirubah hari kamis 26/09/2024, jika perubahan ini tidak dilakukan dengan berdasarkan perda kabupaten Tebo, jelas pihak kecamatan telah melakukan pelanggaran terhadap penyaringan perangkat desa, Desa sungai rambai kecamatan Tebo Ulu, batal menurut hukum.

 

Baca juga:  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Salam Satu pena (hft)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah
Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir
Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tiga Kolam Ikan untuk Dukung Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali
Warga Desa Malako Intan Bergotong Royong Bantu Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute membuat Galian Pondasi
TNI Gunakan Ponton untuk Dukung Peningkatan Jalan di Desa Malako Intan
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:33 WIB

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:25 WIB

Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium

Senin, 24 Februari 2025 - 11:22 WIB

Pantau Medsos Sepekan, BPOM Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Senila Rp 31,7 Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51 WIB

Sosialisasikan Protein Ikan, Regal Springs Indonesia dan Ditjen PDSPKP KKP Lakukan Ini

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:53 WIB

TNI dan Media: Sinergi dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Berita Terbaru