Masyarakat “Muak” Tingkah laku Kades, terhadap Pembaruan Pengurus BPD tak kunjung usai, ini ada APA… ?

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Perombakan Kepengurusan BPD Desa Sungai Rambai sampai saat ini masih tetap bergulir, yang sampai saat ini semakin ruwet, hal ini disebabkan adanya indikasi dugaan keikutsertaan campur tangan kepala desa dan camat dalam perombakan BPD tersebut alias intervensi. | Jum’at, 11/10/2024.

 

Berdasarkan Pasal 19 dan 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, rakyat dapat mengusulkan pemberhentian Anggota BPD kepada Pimpinan BPD atas dasar hasil Wilayah, apabila anggota BPD perwajilan wilayah tersebut melanggar larangan (pasal 26) dan atau tidak melaksanakan tugas (pasal 32) dan fungsi (pasal 31) sebagai anggota BPD. Pemberhentian anggota BPD dilakukan dalam beberapa tindakan yang mana diperlukan adanya dengan masyarakat di wilayah tersebut. Maka dengan akibat yang dilakukan ketua BPD (Marhalim) telah melakukan pelanggaran tersebut, berdasarkan laporan 5 anggota BPD kepada PJ Bupati Tebo, tentang temuan dan Berita Acara Perombakan BPD yang baru, saat di konfirmasikan kepada media. Rabu, 09/10/2024.

Baca juga:  Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

 

Dari histori perombakan pengurus BPD Desa Sungai Rambai ini, berjalan cukup panjang sampai saat ini belum tuntas, ini adanya dugaan intervensi kepala desa terhadap perombakan kepengurusan BPD ini, dilihat dari sudut pandang Resuktur Umum Media Online Satupena.net , Kepala desa Sungai Rambai ini, nampak dari kacamata satupena.net sepertinya, jika BPD bertolak belakang dengan kehendak pribadi kades, kades selalu bersikap arogan, dan menganggap BPD sebagai musuh dalam selimut. Pada hal BPD adalah sebuah organisasi yang berdiri sendiri, secara tupoksinya adalah sebagai wakil masyarakat yang berfungsi sebagai pengawasan Kepala Desa bukan sebagai patner Kepala Desa, untuk melakukan tindakan semena mena bersama sama untuk menghabiskan uang negara.

Baca juga:  (PAI) Tebo, menggelar pekan keterampilan dan seni pendidikan agama islam sekolah dasar sekabupaten tebo tahun 2024

 

Ini terbukti pada detik-detik Kepala Desa menerima perombakan Perubahan Pengurus BPD yang baru, dengan merekomendasikan Iskandar sebagai ketua BPD, dan meng-nonaktifkan Marhalim sebagai ketua BPD yang dijadikan anggota BPD dengan berbagai alasan. Atas direkomendasikannya Ketua BPD Iskandar oleh kades dadang saat itu, yang tanpa adanya rekomendasi camat, kades dadang tak peduli, tetap memfungsikan Iskandar sebagai ketua BPD saat itu. Anehnya Saat, saat ketua BPD Iskandar menjalanjan tugas sebagai tupoksi BPD banyak temuan terhadap kades terutama penggunaan realisasi dana desa, yang simpang siur, yang tidak sesuai dengan RABdes, Kades udah mulai resah, terutama atas laporan BPD dengan Polres tebo atas dugaan Mar-up, kades lansung ambil sikap dan menuding Iskandar sebagai ketua BPD bodong. dan menganggap saudara Marhalim sebagai ketua BPD yang sah bukan Iskandar, ini adanya dugaan Marhalim gampang diatur.

Baca juga:  Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, MOU Media Satupena. net untuk menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa

 

Berdasarkan Informasi dari berbagai kalangan masyarakat Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, pemuka masyarakat, lembaga adat, pemuda, pegawai Sarak termasuk 5 anggota BPD dari Jumlah 7 orang kepengurusan BPD saat menkonfirmasikan kepada media, agar PJ Bupati Tebo, PMD Tebo, Camat Tebo Ulu, Kades Sungai Rambai, untuk membubarkan kepengurusan Organisasi BPD Desa Sungai Rambai dan membentuk kepunguran BPD yang baru, dengan tujuan agar BPD ini dapat berfungsi dengan yang sebenarnya, dalam pengawasan Realisasi Penggunaan Dana Desa yang dianggap selama ini, amboradul alias pelaksanaan nya bukan berdasarkan RABdes, tapi menurut kehendak kades sendiri dan kroni kroninya.

 

Reduktur Umum Media ON-LINE SATUPENA.NET ( Hafit, SPd)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah
Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir
Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tiga Kolam Ikan untuk Dukung Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali
Warga Desa Malako Intan Bergotong Royong Bantu Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute membuat Galian Pondasi
TNI Gunakan Ponton untuk Dukung Peningkatan Jalan di Desa Malako Intan
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:16 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Senin, 17 Maret 2025 - 01:47 WIB

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Berita Terbaru