TEBO, SATUPENA.NET – Perombakan Kepengurusan BPD Desa Sungai Rambai sampai saat ini masih tetap bergulir, yang sampai saat ini semakin ruwet, hal ini disebabkan adanya indikasi dugaan keikutsertaan campur tangan kepala desa dan camat dalam perombakan BPD tersebut alias intervensi. | Jum’at, 11/10/2024.
Berdasarkan Pasal 19 dan 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, rakyat dapat mengusulkan pemberhentian Anggota BPD kepada Pimpinan BPD atas dasar hasil Wilayah, apabila anggota BPD perwajilan wilayah tersebut melanggar larangan (pasal 26) dan atau tidak melaksanakan tugas (pasal 32) dan fungsi (pasal 31) sebagai anggota BPD. Pemberhentian anggota BPD dilakukan dalam beberapa tindakan yang mana diperlukan adanya dengan masyarakat di wilayah tersebut. Maka dengan akibat yang dilakukan ketua BPD (Marhalim) telah melakukan pelanggaran tersebut, berdasarkan laporan 5 anggota BPD kepada PJ Bupati Tebo, tentang temuan dan Berita Acara Perombakan BPD yang baru, saat di konfirmasikan kepada media. Rabu, 09/10/2024.
Dari histori perombakan pengurus BPD Desa Sungai Rambai ini, berjalan cukup panjang sampai saat ini belum tuntas, ini adanya dugaan intervensi kepala desa terhadap perombakan kepengurusan BPD ini, dilihat dari sudut pandang Resuktur Umum Media Online Satupena.net , Kepala desa Sungai Rambai ini, nampak dari kacamata satupena.net sepertinya, jika BPD bertolak belakang dengan kehendak pribadi kades, kades selalu bersikap arogan, dan menganggap BPD sebagai musuh dalam selimut. Pada hal BPD adalah sebuah organisasi yang berdiri sendiri, secara tupoksinya adalah sebagai wakil masyarakat yang berfungsi sebagai pengawasan Kepala Desa bukan sebagai patner Kepala Desa, untuk melakukan tindakan semena mena bersama sama untuk menghabiskan uang negara.
Ini terbukti pada detik-detik Kepala Desa menerima perombakan Perubahan Pengurus BPD yang baru, dengan merekomendasikan Iskandar sebagai ketua BPD, dan meng-nonaktifkan Marhalim sebagai ketua BPD yang dijadikan anggota BPD dengan berbagai alasan. Atas direkomendasikannya Ketua BPD Iskandar oleh kades dadang saat itu, yang tanpa adanya rekomendasi camat, kades dadang tak peduli, tetap memfungsikan Iskandar sebagai ketua BPD saat itu. Anehnya Saat, saat ketua BPD Iskandar menjalanjan tugas sebagai tupoksi BPD banyak temuan terhadap kades terutama penggunaan realisasi dana desa, yang simpang siur, yang tidak sesuai dengan RABdes, Kades udah mulai resah, terutama atas laporan BPD dengan Polres tebo atas dugaan Mar-up, kades lansung ambil sikap dan menuding Iskandar sebagai ketua BPD bodong. dan menganggap saudara Marhalim sebagai ketua BPD yang sah bukan Iskandar, ini adanya dugaan Marhalim gampang diatur.
Berdasarkan Informasi dari berbagai kalangan masyarakat Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, pemuka masyarakat, lembaga adat, pemuda, pegawai Sarak termasuk 5 anggota BPD dari Jumlah 7 orang kepengurusan BPD saat menkonfirmasikan kepada media, agar PJ Bupati Tebo, PMD Tebo, Camat Tebo Ulu, Kades Sungai Rambai, untuk membubarkan kepengurusan Organisasi BPD Desa Sungai Rambai dan membentuk kepunguran BPD yang baru, dengan tujuan agar BPD ini dapat berfungsi dengan yang sebenarnya, dalam pengawasan Realisasi Penggunaan Dana Desa yang dianggap selama ini, amboradul alias pelaksanaan nya bukan berdasarkan RABdes, tapi menurut kehendak kades sendiri dan kroni kroninya.
Reduktur Umum Media ON-LINE SATUPENA.NET ( Hafit, SPd)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.