Kuasa Hukum AS Yakin Hakim Akan Memberi Putusan yang Seadil-adilnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUAROJAMBI – Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih terkait utang piutang pada Selasa, 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Negeri mengagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi melalui Jaksa Eldi Faizetra membacakan replik terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa.

 

Dalam repliknya, jaksa kembali menyatakan terdakwa Arwin Saragih telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menurut JPU, Arwin Saragih dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

“Oleh karena itu kami menolak seluruh pembelaan yang telah disampaikan kuasa hukum terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Jaksa Eldi Faizetra.

 

Atas replik dari JPU, kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam SH MH bersama Sabarman Saragih SH MH langsung menyampaikan duplik secara lisan di dalam persidangan.

Baca juga:  Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal. Nyali Oknum DPRD Jambi Besar, Bekingnya Oknum Aparat Hukum?

 

“Terdakwa Arwin Saragih sesuai fakta-fakta persidangan tidak terbukti bersalah sehingga terdakwa Arwin Saragih agar dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” kata Abdul Salam SH MH.

 

Seperti diketahui, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

 

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

 

Usai persidangan, Sabarman SH MH mengatakan, replik yang disampaikan oleh JPU cukup lemah. “Replik yang disampaikan jaksa tidak jauh berbeda dengan penuntutan. Tidak ada perubahan,” ujarnya.

Baca juga:  Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam

 

Oleh karena itu, Sabarman yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Perbuatannya ada tetapi bukan tindak pidana. Sebenarnya ini kan dipaksakan. Dari penyidikan, Polda Jambi, jaksa sampai persidangan. Kami yakin putusannya akan Onslag. Perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana,” ucapnya.

 

Sementara dalam pembelaan, pihaknya mengajukan perbandingan. Ada kasus Sekda Batanghari terlibat investasi bodong tapi bisa diselesaikan melalui RJ. “Kenapa klien kami tidak bisa diselesaikan lewat RJ? Ada apa ini,” tuturnya.

 

Imbasnya, menurut Sabarman, pabrik sekarang diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kita sudah laporkan pada Selasa, 28 Januari 2025. Sampai sekarang mereka tidak bisa membuktikan legalitasnya apa? Orang yang tak punya legalitas bisa masuk dalam pabrik dan mereka rantai lho pabrik. Dan sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Polda Jambi,” katanya.

Baca juga:  Cek Endra Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Melalui Skema IPR

 

Padahal, menurutnya, kliennya PT MMJ adalah pemilik yang sah. “Kita ambil alih PT PAL lewat PKPU dan kasasi di Mahkamah Agung. Itu sah semua. Kita lengkap semua dan BNI pun menyetujuinya dan ada PPBJ. Konon ditunggangi oleh oknum polisi,” ujarnya.

 

Sidang perkara ini selanjutnya akan digelar pada Selasa mendatang, 11 Februari 2025 dengan agenda putusan.

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Pelaksana Disinyalir Tak Becus Laksanakan Pengadaan Sapi, Namun Disbunak Muarojambi Malah Bungkam
Akhirnya, BEM UNJA Aktif Lagi Dibawah Kepemimpinan Zaki – Mahmud
Angkutan Batubara Jalur Sungai Masih Ditemukan Beroperasi, Ansori : Ansori Minta PPTB Menertibkan Sesuai yang Disepakati
Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak
Dukung Penuh Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua, Gubernur Al Haris Anggarkan Rp 500 Juta
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

Musrenbang Kecamatan Berbak Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 10 Februari 2025 - 20:23 WIB

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Rantau Rasau Soroti Aktifitas Ram Sawit

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:35 WIB

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Tanjung Jabung Timur Beserta Jajaran Kujungi Lokasi Kebakaran Sadu

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:08 WIB

Aktifitas RAM Sawit Desa Marga Mulya, Diduga Mengganggu Kelancaran Lalulintas

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:20 WIB

Himbauan Polairud Polda Jambi Kepada Nelayan dan ABK di Tengah Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB