Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan Soroti Bakal Stockpile Batubara Tonoto Di Desa Dusun Mudo

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, SATUPENA.NET – Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi bakal dipertanyakan. Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia, kepada media ini.

 

Menurut Hamdi Zakaria, Keberadaan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi perlu dilakukan pengaturan. Stockpile batubara yang berada di pinggir Sungai Batanghari dan disekitar lokasi pemukiman penduduk jika bisa harus dipindahkan karena dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

 

Pengaturan terhadap stockpile batubara sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi stockpile batubara.

 

Dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum atas kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap masyarakat yang terkena dampak kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi ini, ungkap Hamdi.

 

Yuridis empiris atau sosio legal terhadap perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum terhadap penerapan atau berlakunya hukum menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan stockpile batubara dan tidak tegasnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan upaya penegakan hukum terhadap stockpile batubara yang telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan selama ini, sekarang malah di Desa Dusun Mudo, di Kecamatan Taman Rajo, dikabarkan akan didirikan STOCKPILE Batubara, yang saat ini dalam tahap penggusuran atau pembersihan lokasi. Diarea lokasi area ketahanan pangan desa, diarea terpampang papan bermerek Tonoto Ayong. Berkemungkinan besar, lokasi lumbung pangan desa ini akan disulap menjadi area STOCKPILE baru, ungkap Hamdi Zakaria.

Baca juga:  Prof Asad Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

 

Hamdi menjelaskan, Izin untuk stockpile batubara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin ini harus ada dalam bentuk IUP pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tersebut.

 

Stockpile merupakan tempat penumpukan hasil tambang batubara. Selain untuk menyimpan, stockpile juga digunakan untuk mencampur batubara agar homogen.

 

Peraturan yang mengatur pertambangan batubara di Indonesia adalah:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Jika perusahaan melanggar peraturan, izinnya bisa dicabut oleh pusat melalui permintaan gubernur, ungkap Hamdi Zakaria.

 

Untuk mendapatkan izin pendirian stockpile batubara, perlu memenuhi persyaratan diantaranya, surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan lalu lintas

Baca juga:  TNI Gunakan Ponton untuk Dukung Peningkatan Jalan di Desa Malako Intan

Dokumen Lingkungan Hidup (UKL/UPL) Pengangkutan dan Penjualan yang sudah mendapatkan persetujuan Izin Lingkungan

 

Izin kelola stockpile batubara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Izinnya harus ada IUP pengangkutan dan penjualan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dapat diurus di Dinas Lingkungan Hidup setempat. Untuk mengajukan permohonan, biasanya perlu: Mengisi formulir permohonan, Menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

 

Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sertifikasi AMDAL diterbitkan oleh:

Menteri, untuk dokumen yang masuk ke komisi pusat, Gubernur, untuk dokumen yang masuk ke komisi provinsi

 

Prosedur perolehan izin AMDAL meliputi:

Penapisan

Baca juga:  Kehadiran wahana pasar malam di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan UMKM

Pengumuman

Pelingkupan

Penyusunan KA-Andal

Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan, ungkap Hamdi.

 

Jadi, dalam waktu dekat, TMPLHK juga akan mempertanyakan kepada Pemda Muaro Jambi dan Pemprov Jambi, terkait dugaan akan menghilangnya lokasi ketahanan pangan masyarakat yang bakal disulap pihak pengusaha menjadi area perindustrian, sehingga bertolak belakang dengan program yang digelontorkan, yang digadang gadang oleh Presiden Indonesia Joko Widodo yang diteruskan oleh Presiden Indonesia yang baru dilantik Prabowo Subianto yang kita hormati, tutup Hamdi Zakaria, A.Md.

 

Pihak pengusaha Tonoto Ayong, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini. Dilokasi penggusuran, tampak beberapa alat berat yang diparkir tanpa operator dan pengawas, dikarenakan penggusuran diduga telah selesai.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui
Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir
Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci
Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:33 WIB

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:25 WIB

Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium

Senin, 24 Februari 2025 - 11:22 WIB

Pantau Medsos Sepekan, BPOM Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Senila Rp 31,7 Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51 WIB

Sosialisasikan Protein Ikan, Regal Springs Indonesia dan Ditjen PDSPKP KKP Lakukan Ini

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:53 WIB

TNI dan Media: Sinergi dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Berita Terbaru