Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan Soroti Bakal Stockpile Batubara Tonoto Di Desa Dusun Mudo

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, SATUPENA.NET – Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi bakal dipertanyakan. Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia, kepada media ini.

 

Menurut Hamdi Zakaria, Keberadaan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi perlu dilakukan pengaturan. Stockpile batubara yang berada di pinggir Sungai Batanghari dan disekitar lokasi pemukiman penduduk jika bisa harus dipindahkan karena dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

 

Pengaturan terhadap stockpile batubara sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi stockpile batubara.

 

Dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum atas kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap masyarakat yang terkena dampak kegiatan stockpile batubara di Kabupaten Muaro Jambi ini, ungkap Hamdi.

 

Yuridis empiris atau sosio legal terhadap perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum terhadap penerapan atau berlakunya hukum menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan stockpile batubara dan tidak tegasnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan upaya penegakan hukum terhadap stockpile batubara yang telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan selama ini, sekarang malah di Desa Dusun Mudo, di Kecamatan Taman Rajo, dikabarkan akan didirikan STOCKPILE Batubara, yang saat ini dalam tahap penggusuran atau pembersihan lokasi. Diarea lokasi area ketahanan pangan desa, diarea terpampang papan bermerek Tonoto Ayong. Berkemungkinan besar, lokasi lumbung pangan desa ini akan disulap menjadi area STOCKPILE baru, ungkap Hamdi Zakaria.

Baca juga:  Sayap Pemenangan Romi-Sudirman Tim Mawar Merah Bantu Anak Penderita Jantung Bocor

 

Hamdi menjelaskan, Izin untuk stockpile batubara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin ini harus ada dalam bentuk IUP pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tersebut.

 

Stockpile merupakan tempat penumpukan hasil tambang batubara. Selain untuk menyimpan, stockpile juga digunakan untuk mencampur batubara agar homogen.

 

Peraturan yang mengatur pertambangan batubara di Indonesia adalah:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Jika perusahaan melanggar peraturan, izinnya bisa dicabut oleh pusat melalui permintaan gubernur, ungkap Hamdi Zakaria.

 

Untuk mendapatkan izin pendirian stockpile batubara, perlu memenuhi persyaratan diantaranya, surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan lalu lintas

Baca juga:  Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

Dokumen Lingkungan Hidup (UKL/UPL) Pengangkutan dan Penjualan yang sudah mendapatkan persetujuan Izin Lingkungan

 

Izin kelola stockpile batubara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Izinnya harus ada IUP pengangkutan dan penjualan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dapat diurus di Dinas Lingkungan Hidup setempat. Untuk mengajukan permohonan, biasanya perlu: Mengisi formulir permohonan, Menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

 

Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sertifikasi AMDAL diterbitkan oleh:

Menteri, untuk dokumen yang masuk ke komisi pusat, Gubernur, untuk dokumen yang masuk ke komisi provinsi

 

Prosedur perolehan izin AMDAL meliputi:

Penapisan

Baca juga:  Banyak Tomas Di Jambi Kepincut Organisasi Milik Hendropriyono

Pengumuman

Pelingkupan

Penyusunan KA-Andal

Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan, ungkap Hamdi.

 

Jadi, dalam waktu dekat, TMPLHK juga akan mempertanyakan kepada Pemda Muaro Jambi dan Pemprov Jambi, terkait dugaan akan menghilangnya lokasi ketahanan pangan masyarakat yang bakal disulap pihak pengusaha menjadi area perindustrian, sehingga bertolak belakang dengan program yang digelontorkan, yang digadang gadang oleh Presiden Indonesia Joko Widodo yang diteruskan oleh Presiden Indonesia yang baru dilantik Prabowo Subianto yang kita hormati, tutup Hamdi Zakaria, A.Md.

 

Pihak pengusaha Tonoto Ayong, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini. Dilokasi penggusuran, tampak beberapa alat berat yang diparkir tanpa operator dan pengawas, dikarenakan penggusuran diduga telah selesai.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Akhirnya, BEM UNJA Aktif Lagi Dibawah Kepemimpinan Zaki – Mahmud
Angkutan Batubara Jalur Sungai Masih Ditemukan Beroperasi, Ansori : Ansori Minta PPTB Menertibkan Sesuai yang Disepakati
Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak
Kuasa Hukum AS Yakin Hakim Akan Memberi Putusan yang Seadil-adilnya
Dukung Penuh Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua, Gubernur Al Haris Anggarkan Rp 500 Juta
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:19 WIB

Hanya Sehari, PaDi UMKM Raup Omset Rp 1,2 Triliun

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:17 WIB

Harga Terus Meningkat, Tabungan Emas Pegadaian Jadi Incaran Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:27 WIB

Presiden Prabowo Berkelakar dengan Wartawan Saat Sidang Kabinet Paripurna

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:50 WIB

Menkopolkam Terima Pimpinan KPK, Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Usai RUU Komoditas Strategis, Haminjon dan Andaliman Harus Dilindungi dalam RUU Komoditas Khas

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:18 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Klarifikasi Sopir Taksi yang Ditunjuk Patwal RI 36

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Laksanakan UU P2SK, Menkop Budi Arie Dewan Komisioner OJK Gelar Pertemuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB