Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi Terima Kunjungan Tokoh Desa Pindang Gading

Kamis, 12 Desember 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAMBI – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, menerima kunjungan tiga tokoh masyarakat dari Desa Pindang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin, 11 Desember 2024. Pertemuan yang berlangsung pukul 11.30 WIB di ruang kerja Ketua LCKI ini dihadiri oleh Pak Raden, mantan Kepala Desa; Sutopo, mantan Ketua KUD Pancasila Mukti; dan Abu Sutikno, mantan Bendahara KUD. Mereka datang untuk menyampaikan permohonan pendampingan hukum kepada lembaga tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Sutopo dan Abu Sutikno menyerahkan kuasa pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) periode 2019-2023. Dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini diduga diselewengkan, sehingga menarik perhatian Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Sayap Pemenangan Romi-Sudirman Tim Mawar Merah Bantu Anak Penderita Jantung Bocor

Sutopo dan Abu Sutikno sebelumnya telah dipanggil oleh Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana tersebut. Guna menghadapi potensi pemanggilan lanjutan, mereka memutuskan untuk meminta pendampingan hukum dari LCKI Provinsi Jambi. Pendampingan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan asas keadilan.

Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk mendampingi para tokoh masyarakat tersebut selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan pentingnya menghormati hak-hak hukum semua pihak yang terlibat. “Jika memang ada pelanggaran, biarlah hukum yang berbicara. Namun, jika tidak terbukti, keadilan harus ditegakkan,” ujar Mappangara.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PSR ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerugian yang bisa merugikan keuangan negara. Ketua LCKI juga menekankan bahwa lembaganya akan terus memantau proses penyelidikan agar berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak manapun. LCKI berkomitmen menjaga transparansi dalam upaya penegakan hukum ini.

Baca juga:  Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut.

Dalam pandangan LCKI, pendampingan hukum ini penting untuk memastikan para tokoh masyarakat mendapatkan hak-haknya selama penyelidikan berlangsung. Proses hukum yang dilakukan secara profesional diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini. Keadilan dan integritas hukum menjadi fokus utama lembaga ini.

Dengan keterlibatan LCKI, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Komitmen lembaga ini untuk mendampingi tokoh masyarakat Desa Pindang Gading menunjukkan peran pentingnya dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum yang kompleks.

Baca juga:  Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan Soroti Bakal Stockpile Batubara Tonoto Di Desa Dusun Mudo

Hafid SPd

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Akhirnya, BEM UNJA Aktif Lagi Dibawah Kepemimpinan Zaki – Mahmud
Angkutan Batubara Jalur Sungai Masih Ditemukan Beroperasi, Ansori : Ansori Minta PPTB Menertibkan Sesuai yang Disepakati
Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak
Kuasa Hukum AS Yakin Hakim Akan Memberi Putusan yang Seadil-adilnya
Dukung Penuh Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua, Gubernur Al Haris Anggarkan Rp 500 Juta
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

Musrenbang Kecamatan Berbak Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 10 Februari 2025 - 20:23 WIB

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Rantau Rasau Soroti Aktifitas Ram Sawit

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:35 WIB

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Tanjung Jabung Timur Beserta Jajaran Kujungi Lokasi Kebakaran Sadu

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:08 WIB

Aktifitas RAM Sawit Desa Marga Mulya, Diduga Mengganggu Kelancaran Lalulintas

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:20 WIB

Himbauan Polairud Polda Jambi Kepada Nelayan dan ABK di Tengah Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB