BERITA JAMBI – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, menerima kunjungan tiga tokoh masyarakat dari Desa Pindang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin, 11 Desember 2024. Pertemuan yang berlangsung pukul 11.30 WIB di ruang kerja Ketua LCKI ini dihadiri oleh Pak Raden, mantan Kepala Desa; Sutopo, mantan Ketua KUD Pancasila Mukti; dan Abu Sutikno, mantan Bendahara KUD. Mereka datang untuk menyampaikan permohonan pendampingan hukum kepada lembaga tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Sutopo dan Abu Sutikno menyerahkan kuasa pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) periode 2019-2023. Dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini diduga diselewengkan, sehingga menarik perhatian Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyelidikan.
Sutopo dan Abu Sutikno sebelumnya telah dipanggil oleh Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana tersebut. Guna menghadapi potensi pemanggilan lanjutan, mereka memutuskan untuk meminta pendampingan hukum dari LCKI Provinsi Jambi. Pendampingan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan asas keadilan.
Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk mendampingi para tokoh masyarakat tersebut selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan pentingnya menghormati hak-hak hukum semua pihak yang terlibat. “Jika memang ada pelanggaran, biarlah hukum yang berbicara. Namun, jika tidak terbukti, keadilan harus ditegakkan,” ujar Mappangara.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PSR ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerugian yang bisa merugikan keuangan negara. Ketua LCKI juga menekankan bahwa lembaganya akan terus memantau proses penyelidikan agar berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak manapun. LCKI berkomitmen menjaga transparansi dalam upaya penegakan hukum ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut.
Dalam pandangan LCKI, pendampingan hukum ini penting untuk memastikan para tokoh masyarakat mendapatkan hak-haknya selama penyelidikan berlangsung. Proses hukum yang dilakukan secara profesional diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini. Keadilan dan integritas hukum menjadi fokus utama lembaga ini.
Dengan keterlibatan LCKI, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Komitmen lembaga ini untuk mendampingi tokoh masyarakat Desa Pindang Gading menunjukkan peran pentingnya dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum yang kompleks.
Hafid SPd
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.