LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAMBI – Kasus penarikan paksa jaminan fidusia kembali mencuat, kali ini di Kota Bungo, Jambi. Aksi ini dilakukan oleh oknum debt collector yang bertindak layaknya aparat resmi tanpa mengikuti prosedur hukum. Peristiwa ini, menurut Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi, Andre H.O. Sirait, terjadi pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 13.33 hingga 14.08 WIB, di Rumah Makan Saiyo Muaro Bungo. Kejadian ini melibatkan perusahaan yang diduga ilegal, PT JJA, dengan direktur berinisial RS yang berkantor di Kota Bangko.

 

Andre mengungkapkan, pihak penyewa kendaraan, Dwiki J. Tambunan, hanya mengabarkan melalui pesan WhatsApp bahwa mobil konsumen telah diambil pihak ketiga. LBH LPKNI menduga adanya persekongkolan antara Dwiki J. Tambunan dengan pihak yang diberi kuasa secara ilegal oleh PT Buana Finance cabang Jambi. Bahkan, ada kemungkinan Dwiki menerima kompensasi agar mempermudah upaya penarikan tersebut.

Baca juga:  4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

 

Klien konsumen sempat panik mencari keberadaan mobilnya. Mobil baru terpantau pada 12 Desember 2024 pukul 09.36 WIB menuju balai lelang swasta JBA Indonesia cabang Jambi. Menanggapi hal ini, LBH LPKNI telah mengirimkan somasi pertama kepada PT Buana Finance Tbk cabang Jambi dan Balai Lelang JBA. Jika tidak ada tanggapan atau mediasi, kasus ini akan dibawa ke aparat hukum dan gugatan perdata akan diajukan di Pengadilan Negeri Jambi.

 

Andre menegaskan, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika ada penetapan pengadilan bahwa debitur telah cidera janji. Tanpa kesepakatan sukarela, proses eksekusi harus diajukan ke Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh juru sita resmi, bukan pihak ketiga.

Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

 

Selain itu, tindakan debt collector yang merampas atau mengancam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP. Pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga sembilan bulan. Penarikan paksa tanpa sukarela jelas melanggar hukum dan merugikan debitur. Andre menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa eksekusi oleh juru sita adalah satu-satunya langkah sah sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Hafid, Spd

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!
Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui
Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir
Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci
Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:25 WIB

Bupati Tebo Hadiri Audiensi Bersama Menteri Perhubungan RI, Bahas Peningkatan Infrastruktur Transportasi

Selasa, 29 April 2025 - 11:08 WIB

Kinerja Gemilang, Bupati Tebo Terima Penghargaan TOP BUMD Award 2025

Berita Terbaru