Diduga Penyeberangan Ponton Ilegal di Tiga Desa , Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, di Sorot Media Online

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo

Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo

TEBO – Penyeberangan ponton di Desa Balairajo, Desa Paseban, Kabupaten Tebo, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebut namanya. Ponton tersebut diketahui milik seorang kontraktor asal Bungo dengan inisial AGW dan telah beroperasi selama bertahun-tahun, meski izinnya dipertanyakan. Dugaan operasi ilegal ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan fatal yang menewaskan korban akibat jatuhnya sebuah armada ke sungai saat menggunakan ponton tersebut pada Minggu, 1 Desember 2024.

 

Warga mengungkapkan kekecewaan karena korban tidak menerima santunan dari Jasa Raharja, yang seharusnya menjadi hak mereka. Sebaliknya, keluarga korban hanya mendapat kompensasi seadanya dari pemilik ponton. Warga juga menyoroti bahwa operasi ponton ini tidak mengikuti ketentuan tarif yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, sehingga merugikan pemerintah daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengancam keselamatan penumpang.

Baca juga:  Masyarakat Dusun Padukun Demo Didepan Kantor Bupati Bungo, Terkait Dugaan Kades Korupsi 207 Juta

 

Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk segera menindak tegas operasi ponton yang diduga ilegal ini. Menurut KAWAT, operasional ponton tanpa izin melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp600 juta.

 

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo tentang izin operasi penyeberangan, yang bisa berujung pada denda administratif hingga penghentian operasional. Dalam kasus kecelakaan, pemilik ponton juga dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya.

 

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif, seperti penghentian operasional, penyitaan aset, hingga pencabutan izin usaha terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan. Warga berharap aparat hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas.

Baca juga:  Ini Upaya Yayasan Keramat Sayang Tabuang Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru dan Penyusunan Perangkat Kurikulum Merdeka Tahun 2024-2025

 

Hafit, SPd, selaku Dewan Penasehat Komunitas Wartawan Tebo, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dari aparat hukum untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak pemerintah daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjamin.

 

KAWAT menegaskan bahwa operasi ilegal seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat tetapi juga merugikan secara ekonomi. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pengguna jasa penyeberangan.

 

Redaksi 

Sumberberita Warga setempat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Oknum PM disinyalir Bekingi PETI di Kecamatan Rimbo Bujang
Oknum BPD Langgar Peraturan Desa Terkait PETI, Ancaman Konflik dan Sanksi Rp 100 Juta
Tim Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Mafia BBM Bersubsidi
Tersangka Kasus Curanmor Bersenpi Ini Kabur dari Sel Tahanan Polres Muarojambi
Butuh Uluran Tangan, Bayi 8 Bulan Penderita Hidrosefalus
Geger..!!! Diduga Penangkaran Buaya milik PT PJK jebol
Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

Musrenbang Kecamatan Berbak Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar

Senin, 10 Februari 2025 - 20:23 WIB

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Rantau Rasau Soroti Aktifitas Ram Sawit

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:35 WIB

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Tanjung Jabung Timur Beserta Jajaran Kujungi Lokasi Kebakaran Sadu

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:08 WIB

Aktifitas RAM Sawit Desa Marga Mulya, Diduga Mengganggu Kelancaran Lalulintas

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:20 WIB

Himbauan Polairud Polda Jambi Kepada Nelayan dan ABK di Tengah Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:14 WIB