BATANGHARI, JAMBI – Sikap arogan oknum polisi kembali mencuat di tengah masyarakat. Seharusnya, polisi berperan sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat sesuai prinsip Presisi yang menekankan pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, AKP Sagala terhadap MH. Fahmi Lubis saat pelapor bersilaturahmi ke Polsek.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 16:00. Pelapor bersama rekannya, Sdr. Rustam, mendatangi Polsek Maro Sebo Ulu dengan tujuan bersilaturahmi dan mengkonfirmasi laporan pengaduan penganiayaan atas nama Sdr. Hayat, yang telah dilaporkan pada 1 Agustus 2024.
Setiba di Polsek, pelapor bertemu dengan Sdr. Boas dan Sdr. Rasyid dari unit reskrim untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Sdr. Boas menyatakan bahwa laporan akan diteruskan ke Kanit yang baru. Setelah itu, pelapor menemui Kapolsek di dapur untuk menanyakan hal yang sama.
Dalam percakapan dengan Kapolsek, suasana memanas ketika pelapor meminta kejelasan soal kasus penganiayaan tersebut. Kapolsek memberikan respons yang dianggap tidak jelas dan akhirnya menantang pelapor untuk berkelahi, bahkan mengancam dengan kata-kata kasar.
Pelapor mencoba meredakan situasi dengan meminta Kapolsek menjaga etika dalam berbicara, namun Kapolsek semakin emosional, memanggil anggota lain dan memukul dinding serta pintu. Sdr. Rustam berusaha menenangkan Kapolsek yang terus meluapkan emosinya.
Akibat insiden ini, laporan telah diajukan dan saat ini sedang ditangani oleh Subdit Propam Polda Jambi. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena mencoreng citra kepolisian yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat dengan baik.
REDAKSI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.