MERANGIN, JAMBI – Bulan Januari 2025 menjadi perhatian publik karena adanya pengembalian kelebihan uang sewa rumah oleh puluhan anggota DPRD Merangin, sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jambi dengan jumlah lebih dari Rp 2 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah Merangin.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Kejaksaan Negeri Merangin masih menangani pengembalian dana dari 32 anggota DPRD Merangin yang telah diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa pada hari Senin lalu, puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Merangin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Merangin untuk membahas mekanisme pengembalian kelebihan uang sewa rumah.
“Saya melihat puluhan anggota DPRD Merangin datang ke kantor kejaksaan, tapi tidak tahu tujuannya,” ungkap Ep, seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut pada 17 Januari.
Kajari Merangin melalui Kasi Pidsus, Agus Adi Atmaja, menyatakan bahwa proses pengembalian uang masih berjalan. “Prosesnya bertahap karena masih ada anggota dan mantan anggota DPRD Merangin yang belum diperiksa,” ujar Agus.
Terkait jumlah uang yang sudah disetorkan ke kas daerah, Agus menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu anggota lainnya untuk menyelesaikan kewajiban mereka. “Untuk setoran ke kas daerah, masih menunggu yang lain,” tambahnya.
Agus juga menyebutkan bahwa ada deadline yang diberikan hingga Senin pekan depan bagi para anggota dan mantan anggota DPRD Merangin untuk mengembalikan kelebihan uang tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu itikad baik dari mereka.
“Kami menunggu itikad baik mereka untuk segera mengembalikan uang tersebut,” tegas Agus.
Hingga kini, proses pengembalian dana masih terus diawasi, dan pihak kejaksaan berharap semua pihak yang terlibat dapat segera menyelesaikan kewajibannya demi kepentingan bersama.
Redaksi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.