Kuasa Hukum AS Yakin Hakim Akan Memberi Putusan yang Seadil-adilnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUAROJAMBI – Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih terkait utang piutang pada Selasa, 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Negeri mengagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi melalui Jaksa Eldi Faizetra membacakan replik terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa.

 

Dalam repliknya, jaksa kembali menyatakan terdakwa Arwin Saragih telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menurut JPU, Arwin Saragih dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

“Oleh karena itu kami menolak seluruh pembelaan yang telah disampaikan kuasa hukum terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Jaksa Eldi Faizetra.

 

Atas replik dari JPU, kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam SH MH bersama Sabarman Saragih SH MH langsung menyampaikan duplik secara lisan di dalam persidangan.

Baca juga:  Calon Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dillah Hikma Sari.ST.Di Sambut Meriah Di Menhul Dalam Acara Syukuran Anggota DPRD Samsir

 

“Terdakwa Arwin Saragih sesuai fakta-fakta persidangan tidak terbukti bersalah sehingga terdakwa Arwin Saragih agar dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” kata Abdul Salam SH MH.

 

Seperti diketahui, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

 

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

 

Usai persidangan, Sabarman SH MH mengatakan, replik yang disampaikan oleh JPU cukup lemah. “Replik yang disampaikan jaksa tidak jauh berbeda dengan penuntutan. Tidak ada perubahan,” ujarnya.

Baca juga:  256 Orang Terindikasi NII di Jambi Berikrar Setia NKRI dan Cabut Bai'at

 

Oleh karena itu, Sabarman yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Perbuatannya ada tetapi bukan tindak pidana. Sebenarnya ini kan dipaksakan. Dari penyidikan, Polda Jambi, jaksa sampai persidangan. Kami yakin putusannya akan Onslag. Perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana,” ucapnya.

 

Sementara dalam pembelaan, pihaknya mengajukan perbandingan. Ada kasus Sekda Batanghari terlibat investasi bodong tapi bisa diselesaikan melalui RJ. “Kenapa klien kami tidak bisa diselesaikan lewat RJ? Ada apa ini,” tuturnya.

 

Imbasnya, menurut Sabarman, pabrik sekarang diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kita sudah laporkan pada Selasa, 28 Januari 2025. Sampai sekarang mereka tidak bisa membuktikan legalitasnya apa? Orang yang tak punya legalitas bisa masuk dalam pabrik dan mereka rantai lho pabrik. Dan sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Polda Jambi,” katanya.

Baca juga:  Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif

 

Padahal, menurutnya, kliennya PT MMJ adalah pemilik yang sah. “Kita ambil alih PT PAL lewat PKPU dan kasasi di Mahkamah Agung. Itu sah semua. Kita lengkap semua dan BNI pun menyetujuinya dan ada PPBJ. Konon ditunggangi oleh oknum polisi,” ujarnya.

 

Sidang perkara ini selanjutnya akan digelar pada Selasa mendatang, 11 Februari 2025 dengan agenda putusan.

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!
Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui
Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa
Kemenag Tebo Gelar Rapat Persiapan Program Indonesia Khatam Al-Qur’an
Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir
Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci
Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:16 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:37 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Senin, 17 Maret 2025 - 01:47 WIB

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Jembatan untuk Tingkatkan Infrastruktur Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Berita Terbaru