JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menyepakati penghentian sementara angkutan batubara melalui jalur sungai setelah insiden kapal tongkang menabrak tiang Jembatan Tembesi beberapa waktu lalu. Namun, pada Selasa (4/2/2025), masih ditemukan kapal tongkang batubara bertuliskan Teratai 14 beroperasi di Sungai Batanghari, tepatnya di wilayah Mersam, Kabupaten Batanghari.
Keberadaan kapal tongkang yang masih beroperasi ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ansori. Ia menyayangkan masih adanya aktivitas angkutan batubara di jalur sungai meskipun telah disepakati untuk diberhentikan sementara.
“Kita sudah sepakat dengan Pemprov Jambi bahwa angkutan batubara lewat jalur sungai dihentikan sementara. Namun, masih ada yang beroperasi. Ini menunjukkan ketidakpatuhan dari para pengusaha,” ujar Ansori dengan nada tegas.
Ia meminta kepada seluruh pengusaha tambang dan pengelola kapal tongkang, khususnya yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Menurutnya, jika masih ada pelanggaran, maka langkah tegas akan diambil terhadap mereka.
“Kita minta kepada pengusaha tambang, pengusaha tongkang batubara, khususnya pengurus PPTB Jambi untuk menertibkan sesuai dengan kesepakatan. Jika mereka masih membandel, kita tidak akan segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usahanya,” tegas Ansori.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan penghentian sementara ini dilakukan demi kepentingan bersama, terutama keselamatan masyarakat dan infrastruktur. “Bayangkan jika jembatan ambruk, siapa yang dirugikan? Pengusaha harus memahami ini dan jangan hanya memikirkan keuntungan semata,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Jambi secara resmi mengumumkan penghentian sementara angkutan batubara melalui jalur sungai sejak awal pekan ini. Keputusan tersebut diambil setelah kapal tongkang menabrak tiang penyanggah jembatan Tembesi, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
Penghentian sementara ini dikonfirmasi oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi sekaligus anggota Satgas Wasgakkum Batubara, Johansyah. Ia menyatakan bahwa penghentian ini telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, termasuk BPJN IV Jambi, Dishub, BPTD, PPTB, dan unsur Forkopimda.
“Iya, semua aktivitas angkutan batubara melalui jalur sungai diberhentikan. Ini berlaku untuk seluruh daerah penghasil batubara, mulai dari Koto Boyo hingga pelabuhan di Tenam, Kabupaten Batanghari,” jelas Johansyah.
Lebih lanjut, Johansyah menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah insiden serupa, tetapi juga sebagai langkah evaluasi terhadap sistem transportasi batubara di Jambi. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan dan tidak ada lagi kejadian yang membahayakan infrastruktur serta masyarakat,” katanya.
Meski keputusan penghentian sementara telah dibuat, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas angkutan batubara melalui jalur sungai. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat pun berharap agar kebijakan yang telah dibuat dapat ditegakkan dengan tegas. “Jangan sampai ada yang bermain di belakang layar. Jika sudah dilarang, maka harus dipatuhi oleh semua pihak,” ujar salah satu warga Batanghari yang khawatir dengan kondisi jembatan.
DPRD Jambi dan Pemprov diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang masih terjadi. Jika aturan ini terus dilanggar, bukan tidak mungkin kebijakan yang lebih ketat akan diterapkan demi keselamatan bersama.
Sumber Jernih.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.