Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Tujuan dari RAM (Timbangan) sawit adalah sebagai pedagang antara petani atau agen kelapa sawit dan perusahaan pengolah kelapa sawit yang biasanya dibuka di area dekat perkebunan sawit rakyat. Oleh karena itu, banyak petani kelapa sawit memilih menggunakan RAM sawit untuk menjual hasil panennya kepada perusahaan pengolah kelapa sawit.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Ibu Rina Mariana, S.Kom menyampaikan kepada awak medi ini melaui via WhasApp selasa 11/02/2025, Kadis menjelaskan Untuk PAD tidak dihasilakan dari RAM dan prizinan berusaha dilaksanakan melalui OSS.

 

“Untuk PAD tidak dihasilkan dari RAM bang, untuk data RAM berizinan silahkan bersurat ke kantor bang, sebagai dasar Kami mengeluarkan data. Perizinan berusaha dilaksanakan melalui syatem OSS, termasuk RAM sawit yang menurut PP No 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, termasuk dalam KLBI 46202 ( perdagangan besar buah yang mengandung minyak) dan termasuk dalam resiko rendah, yang hanya diterbitkan melalui OSS adalah dengan NIB, terkait tata ruang dihimbau kepada pelaku usaha untuk menyesuikn lokasi usahanya dengan tata ruang, ( Dinas PU) kabupaten dan terkait dengan lingkungan, pelaku usaha dihimbau untuk berkoordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup dan Lalin ( lalu lintas) termasuk dalam dukumen lingungan. Terang kadis

Baca juga:  Golkar Resmi Dukung Masnah Busro di Pilbup Muaro Jambi

 

Kadis juga menyampaikan jika ada temuan RAM yang belum mempunyai Izin mempersilahkan berkoordinasi dengan Pol PP.

 

“Jika ada RAM yang belum mempunyai izin silahkan berkoordinasi dengan Polpp, karna yang belum punya izin bukan wewenang kami, itu wewenang APH ( Aparat Penegak Hukum) yang dapat menindaknya, jika yang punya izin, silhkan melaporkan kegitan usaha yang bermasalah ke DPMPTSP dan akan kami tindak dengan melaksanakan inpeksi kelapangan dan sanksi. Tutup Ibu Rina.

 

Salaming

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Pelayanan Pangakalan Gas LPG 3kilogram Amiruddin, Dikeluhkan Warga Sekitar
Akibat Cuaca Buruk Kapal Motor Bermuatan 170 Ton Kelapa Bulat Tenggelam Diperairan Kuala Simbur
Bungatan berharap Periode ke dua gubernur alharis di harap mampu Mengatasi Defisit Anggaran Provinsi Jambi dengan langkah2 strategis
Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026
Musrenbang Kecamatan Berbak Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2026 Sukses Digelar
Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Rantau Rasau Soroti Aktifitas Ram Sawit
Reses Anggota DPRD Provinsi Jambi Yudi Haryanto, EY Dari Faksi Nasdem Dikecamatan Rantau Rasau
Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:00 WIB

Personel Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat Pesisir

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:39 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:55 WIB

Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:53 WIB

Bupati Merangin Berkunjung ke RSD Kol Abundjani,Cek Ruangan Cuci Darah

Senin, 3 Maret 2025 - 13:43 WIB

Pelayanan Pangakalan Gas LPG 3kilogram Amiruddin, Dikeluhkan Warga Sekitar

Berita Terbaru

DAERAH

Miris! Kejayaan Taman Geopark Merangin Tinggal Cerita

Sabtu, 8 Mar 2025 - 19:33 WIB