TEBO – Pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo melakukan penahanan terhadap seorang pelaku tindak pidana pengancaman. Penahanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Zarsamji Atmiko bin Farudin Alroji. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Zarsamji Atmiko sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi menerima laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban tindakan pengancaman oleh tersangka.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tersangka melakukan ancaman kekerasan terhadap korban, sehingga memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP. Penangkapan terhadap tersangka berjalan dengan lancar tanpa perlawanan.
AKP Yoga Darma Susanto menyatakan bahwa proses penangkapan dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hak-hak tersangka tetap diberikan, termasuk kesempatan untuk didampingi penasihat hukum.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar AKP Yoga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Kepolisian berjanji akan menangani setiap laporan secara cepat, profesional, dan transparan.
Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlanjut. Polres Tebo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.***
Andrey ( Salpandri )
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.